Kampanye Anti Gratifikasi, Pengadilan Negeri Pulau Punjung Gelar Public Campaign Zona Integritas

  • Whatsapp

DHARMASRAYA – Dalam rangka mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Pulau Punjung melaksanakan kampanye anti gratifikasi. Kegiatan dilaksanakan di Kampus Universitas Dharma Indonesia (Undhari) Kabupaten Dharmasraya, Rabu, 4 Februari 2026 kemarin.

Kegiatan kampanye anti gratifikasi tersebut diawali dengan Sambutan dari Rektor Undhari Dr. Gunawan Ali, S.Kom., M.Kom, sambutan Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dr. Diana Dewiani, S.H.,M.H,. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dr. Diana Dewiani, S.H., M.H didampingi Wakil Ketua Bangun Sagita Rambey, Panitera Warman Priatno, S.H., M.H dan Sekretaris Ibu Fitri Yeni, S.H., M.H dan diikuti oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Bentuk kampanye anti gratifikasi yang dilakukan, adalah dengan pembagian stiker bertuliskan anti gratifikasi serta mensosialisasikan anti gratifikasi kepada mahasiswa Undhari. Pada kesempatan itu Pengadilan Negeri Pulau Punjung juga mengenalkan dan mensosialisasikan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang sudah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2025 kepada mahasiswa serta segenap warga Undhari.

Pengadilan Negeri Pulau Punjung mengajak mahasiwa untuk mendukung Pengadilan Negeri Pulau Punjung menolak segala bentuk gratifikasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas yang disambut baik oleh mahasiwa.

“Kampanye anti gratifkasi adalah salah satu bentuk kegiatan dalam pembangunan Zona Intergitas dan merupakan salah satu elemen dari sekian banyak kriteria untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada suatu lembaga/instansi pemerintahan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dr. Diana Dewiani, S.H., M.H.

Disampaikan, Pemberantasan praktik korupsi dalam suatu lembaga/instansi pemerintahan tentunya tidak hanya dilakukan dari internal lembaga/instansi tersebut melainkan juga harus didukung oleh elemen eksternal yaitu masyarakat.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan kampanye anti gratifkasi tersebut menjadi suatu momentum bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, dan kewajiban sehingga nantinya dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan. (EL)

Related posts