Kanit Tipidkor Polres Solok Kota Ipda Yoserizal, SH, Jadi Narasumber Sosialisasi Anti Korupsi di Pemko Solok

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Kanit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat. Reskrim Polres Solok Kota, IPDA Yoserizal, SH, menjadi narasumber dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Aula dr. H. Umar Ismail Riva’i Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Solok, Rabu (11/12/2024).

IPDA Yoserizal, SH, mengangkat tema “Pungutan Liar Dalam Pelayanan Pemerintahan”, dimana seminar terkait Hati Anti Korupsi ini diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Solok, dan berlangsung hingga siang.

Read More

Hadir dalam Kegiatan tersebut para pegiat anti Korupsi Kota Solok, Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT se-Kota Solok.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Yoserizal, SH, memberikan materi terkait definisi pungutan liar, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah preventif untuk memberantas praktik pungli di lingkungan pemerintahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan dalam mencegah korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Acara berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

“korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum” Kata IPDA Yoserizal, SH.

Menurut Yoserizal, terdapat beberapa unsur-unsur yang menjadi tindak pidana korupsi. Di antaranya setiap orang atau korporasi, Melawan hukum, dan Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, serta Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Jika unsur ini sudah terpenuhi, maka setiap orang atau kelompok atau korporasi sudah bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi” Ujarnya.***

Related posts