MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar sepanjang 2022 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolda Sumbar, Suharyono menjelaskan bahwa total tindak pidana yang terjadi sepanjang 2022 di wilayah Sumbar mencapai 5.099 kasus berbeda dari tahun 2021 sebanyak 5.520 kasus.
“Perbandingan tindak pidana tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya (tahun 2021). Pada tahun 2021 sebanyak 5.520 tindak pidana, sedang tahun 2022 ada 5.099 tindak pidana,” katanya dihadapan awak media.
Dijelaskan Irjen Pol Suharyono, untuk penyelesaian perkara tindak pidana juga menurun, yakni pada tahun 2021 sebanyak 8.275, sedang pada tahun 2022 sebanyak 7.607.
“Prosentase penyelesaian perkara pada 2021 ada 150%, dan tahun 2022 ini ada 149%,” terangnya.
Dirinya menerangkan, kejahatan atau tindak pidana yang terjadi yaitu kejahatan Konvensional, Tans nasional crime, dan Kejahatan yang merugikan kekayaan negara.
Sementara, untuk perbandingan crime index katanya, pada kasus Curat, Curas, Curanmor selama tahun 2022 terlihat menurun. “Pada kasus penipuan, penganiayaan pemberatan, judi mengalami kenaikan,” paparnya






