MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Kepulauan Mentawai.
Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Kepulauan Mentawai pada Kamis, 22 Januari 2026.
Ketiga personel yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yakni Brigadir IIB, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar kode etik dengan wujud tidak masuk dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan yang sah. Bripka ZTN, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Dan Bripka AS, terhitung mulai tanggal 23 November 2025 karena melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ujar AKBP Rory Ratno.
Namun, ia menambahkan bahwa langkah-langkah pembinaan telah dilakukan sebelumnya agar personel terkait bisa berubah menjadi lebih baik, hingga akhirnya dipandang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini ditinjau dari beberapa asas penting:
• Asas Kepastian Hukum: Memberikan status hukum yang jelas bagi personel yang melakukan pelanggaran.
• Asas Kemanfaatan: Pertimbangan mengenai seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri terhadap penjatuhan hukuman PTDH tersebut.
• Asas Keadilan: Memberikan reward kepada personel berprestasi dan punishment kepada yang terbukti melanggar.
Menutup amanatnya, Kapolres berharap agar tidak ada lagi upacara serupa di masa mendatang. Beliau mengajak seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran, serta menjadikan peristiwa ini sebagai sarana introspeksi diri agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (Tirman/Humas)






