MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, terus mengawal kasus kematian Rahmad Vaisandri (29) yang diduga penuh kejanggalan. Kasus ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polsek Pasar Rebo dalam waktu dekat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga korban, Andre telah memfasilitasi kedatangan mereka dari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, ke Jakarta. “Keluarga korban sudah berada di Jakarta. Insya Allah, mereka akan kami bawa ke RDP Komisi III DPR,” ujar Andre Rosiade pada Rabu (29/1/2025).
Menurut Andre, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah mengonfirmasi bahwa RDP terkait kasus ini akan digelar pekan ini. “Karena itu, kami meminta keluarga korban dan tim kuasa hukum segera datang ke Jakarta, dan kini mereka sudah tiba,” lanjutnya.
Andre menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk audiensi dengan Komisi III DPR telah disiapkan. Sejak awal, ia berkomitmen untuk mengawal kasus kematian sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan merek Al Hijrah ini hingga terungkap dengan jelas. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai penyebab kematian korban.
“Kami memohon doa agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Terima kasih kepada Bang Habib dan Komisi III DPR atas perhatiannya. Insya Allah, keluarga korban akan segera hadir dalam RDP,” tutur Andre, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat.
Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner, Mukti Ali, mengapresiasi kepedulian Andre terhadap perantau Minang. “Alhamdulillah, luar biasa kepedulian Pak Andre. Terima kasih atas bantuan dalam memfasilitasi keluarga korban untuk mencari keadilan atas kematian Rahmad. Semoga kasus ini segera terungkap,” ujar Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa keluarga korban mengajukan audiensi ke Komisi III DPR karena merasa tidak mendapatkan kejelasan dalam penanganan kasus ini. Ketidakjelasan tersebut bermula sejak korban hilang kontak pada 20 Oktober 2024 dan kemudian ditemukan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati pada 5 November 2024 dalam kondisi mencurigakan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasar Rebo melalui laporan polisi Nomor: LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PASAR REBO/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Oktober 2024.
Namun, Mukti menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. “Kasus ini sudah berjalan dua bulan dan menjadi perhatian publik, bahkan viral di masyarakat,” katanya.
Ia berharap melalui audiensi dengan Komisi III DPR, kasus ini dapat diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. “Kami berharap Komisi III DPR dapat membantu mendorong pengusutan kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang mereka cari,” pungkas Mukti.






