MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Penganiayaan sesama pelajar yang terjadi di SMAN 2 Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai hebohkan warga. Pasalnya selama ini kejadian yang tidak patut dilakukan oleh anak didik SMA tidak pernah terjadi. Video yang sempat viral itu terjadi pada Jumat, (11/11/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Diketahui, pelaku dan korban penganiayaan merupakan sesama siswa SMAN 2 Sipora. Aksi pemukulan itu terjadi di lapangan sepak bola Desa Sipora Jaya tepatnya di belakang SMAN 2. Yang mana lapangan tersebut menjadi tempat kegiatan bagi siswa siswi saat jam mata pelajaran olahraga.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih 14 detik tersebut, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dilakukan secara membabi buta. Dan pelaku yang masih menggunakan seragam sekolah (Pramuka), menendang kepala korban beberapa kali dan memukul dengan keras. Dalam video korban tidak ada perlawanan.
Pelaku berinisial N diketahui siswa yang tinggal di Kilometer 2, Desa Tuapeijat. Dan korban berinisial P adalah siswa asal Desa Saureinu Kecamatan Sipora Selatan.
Dalam rekaman peristiwa itu, beberapa siswa lain nampak mengambil gambar mengabadikan moment penganiayaan yang dilakukan pelaku tanpa melerai.
Namun beberapa saat, satu siswa mengenakan pakaian celana putih dengan celana pramuka baru melerai sambil memegang rokok.
Saat beberapa wartawan melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah, ternyata Kepala SMAN 2 Sipora, Herimursida berada di Padang karena perjalanan dinas. Pihak guru membenarkan bahwa Kepsek memang berada di Padang dan akan pulang besok Rabu (16/11/2022).
Setelah dihubungi via WhatsApp, Kepala SMAN 2 Sipora membenarkan bahwa video pemukulan itu benar siswa SMAN 2 Sipora. Namun motifnya pihak sekolah belum sepenuhnya mengetahui.
“Benar bahwa pelaku dan korban merupakan siswa dari sekolah kita dan kini kasus penganiayaan di SMAN 2 Sipora dalam proses. Saya belum mengetahui motifnya apa. Tunggu saya pulang dari Padang baru bisa memberikan keterangan”, ujar Herimursida kepada wartawan via WhatsApp, Selasa (15/11/2022).
Kepsek mangaku, untuk sementara kasus ini sudah di proses oleh wakil kesiswaan dan guru BK. Orang tua pelaku dan korban telah dipanggil dan sudah diselesaikan dengan orang tua, polisi dan juga Kepala Desa Sipora Jaya, ucapnya.
“Untuk sanksi, pelaku dan korban saat ini sudah diskors. Kesepakatan yang diterima orang tua pelaku telah bersedia menanggung beban biaya pengobatan korban hingga pulih”, jelas Kepsek. (Tirman)






