Kasus Perundungan terhadap Dua 2 Wanita Dikembangkan Polisi, 7 Saksi Telah Diperiksa

  • Whatsapp

PESSEL, MINANGKABAUNEWS — Kapolres Pessel AKBP, Novianto Taryono menegaskan, pihaknya mengusut tuntas kasus tindak kekerasan seksual dan penyebaran video yang bermuatan pornografi yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap dua ladies escort (LC) di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Sabtu (8/4) lalu.

“Penyelidikan kita lakukan maraton sejak Senin hingga saat ini, dan telah memeriksa tujuh orang saksi. Keterangan para saksi mengerucut pada satu orang,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pessel, Kamis (13/4).

Hadir Kabag Ops Kompol Allan Budi Kusuma Katinusa, Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Kasat Intel AKP Don Rinaldi, dan Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto.

Berdasarkan keterangan sementara dari saksi–saksi dan bukti video yang ada, kata Kapolres, kedua perempuan yang berada di dalam Cafe Natasya itu sedang tidak terlihat melayani tamu karaoke.

“Mereka terlihat sedang duduk bermain handphone. Dan beberapa waktu kemudian datang sekelompok pemuda, yang geram dengan keberadaan cafe karaoke yang buka di bulan Ramadan. Kemudian langsung mengiring kedua korban ke tepi pantai Pasir Putih Kambang,” jelasnya.

Setelah sampai di tepi pantai, keduanya langsung diminta oleh pemuda di dalam video itu untuk membuka pakaiannya hingga telanjang.

“Para pemuda ini menceburkan dua korban ke dalam laut, kemudian membuka dan menarik paksa baju dan celana secara bersama-samaan sampai kedua pakaian korban terlepas dan telanjang. Bahkan setelah pakaian korban terlepas, salah seorang pelaku memegang payudara korban, dan ada pula yang merekam video dengan menggunakan handphone. Selanjutnya korban dibawa masuk ke dalam Cafe Natasya masih dalam keadaan bugil,” jelasnya.

Ditambahkan lagi bahwa modus operandi yang dilakukan sekelompok oknum warga itu adalah penertiban kafe yang ada karaokenya memakai LC.

“Ada tiga poin yang secara maraton kita lakukan penyelidikan, pertama tentang proses persekusi, UU Pornografi, dan UU ITE. Sedangkan barang bukti (BB) yang kita amankan adalah dua stel pakaian korban yang sudah dalam kondisi rusak dan robek,” jelasnya.

Dia berharap kepada tokoh masyarakat, pemuda, dan berbagai kalangan memberikan dan kerjasamanya dalam penegakan hukum perkara tersebut.

“Namun perlu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menghargai hak setiap orang. Karena setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jangan main hakim sendiri. Bila ditemukan ada pelanggaran hukum, laporkan segera ke aparat hukum, dan jangan main hakim sendiri yang katanya menegakkan hukum tapi melanggar hukum,” himbuhnya. (Ronal)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts