MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – PP Muhammadiyah resmi mengumumkan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.
Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa mengatakan tentunya kita memghormati sikap Muhammadiyah yang menerima pengelolaan tambang, namun seyogyanya PP Muhammadiyah perlu mengkaji aspek ekologi dan SDM personal pengelolah tambang itu sendiri.
Dan tak kalah penting aspek pemberdayaan masyarakat di sekitar obyek tambang.
“Saya mengingatkan agar Muhammadiyah berhati-hati mengelola tambang,” katanya.
Buya Gusrizal juga menjelaskan konsesi tambang dapat dilakukan dengan mencari solusi yang berfokus pada prinsip keberlanjutan serta keadilan sosial.
Lanjut Buya, Dengan menggabungkan pendekatan lingkungan yang berkelanjutan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta penerapan teknologi ramah lingkungan, kita dapat mencapai solusi yang lebih seimbang dan etis.
Tambah Buya, hal ini tidak hanya akan meminimalkan dampak negatif dari kegiatan tambang tetapi juga memastikan bahwa manfaat ekonominya didistribusikan secara adil dan berkelanjutan sesuai perspektif UUD 1945 dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal ini menunjukkan bahwa negara memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam dengan tujuan utama untuk kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah resmi mengumumkan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah. Tawaran izin sebelumnya disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam jumpa pers, Minggu (28/7).
“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Jumat (26/7).
Jokowi lalu bercerita dia mendapat keluhan saat berkunjung ke masjid hingga ponpes. Jokowi menyatakan keluhan itu yakni izin kelola tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan besar.
“Banyak komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup, kok’ waktu saya datang ke ponpes berdialog di masjid,” ujarnya.
Dari situlah Jokowi mendorong regulasi izin kelola tambang bagi ormas. Jokowi menegaskan yang mengelola tambang bukan ormas tapi badan usaha di bawah ormas keagamaan.
“Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” ujarnya






