MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Usai rapat koordinasi dengan jajaran ASN Pemerintah Kota Solok, saat bersama MinangkabauNews.com, Rabu (9/10/2024) di Balaikota Solok, Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, khusus buat kepala OPD dan ASN dilingkup Pemerintah Kota Solok, untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Zul Elfian Umar, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tindakan pidana korupsi adalah pelanggaran pidana berat, yang hukuman maksimalnya adalah dua puluh tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Perbuatan korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi secara luas merugikan rakyat Indonesia. Sehingga bahaya laten korupsi sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Dari Winarsih, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Solok, terutama atas sambutan dan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Solok.
Yuni Daru Winarsih juga menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka kunjungan kerja ke Kota Solok.
“Terima kasih atas sambutan Walikota Solok Zul Elfian Umar beserta jajaran Pemerintah Kota Solok, semoga jalinan komunikasi tetap berjalan dengan baik” Tutur Wako saat menyampaikan hasil kunjungan Kejati Sumbar ke Pemko Solok.***






