Keadilan Bagi Para Pengadil : Keluarga Besar Alumni Hukum Unand Sampaikan 4 Poin Sikap Terkait Tuntutan Para Hakim

  • Whatsapp
Deni Azani B Latief, Ketua Harian IKA FH Universitas Andalas

NASIONAL – Terkait rencana cuti bersama para hakim seluruh Indonesia, atas tuntutan peningkatan kesejahteraan para “Yang Mulia” ini, yang menurut rencana akan dimulai Senin tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024, mendapat respon dari Keluarga Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

IKA FH UNAND memandang, tuntutan yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia merupakan tuntutan yang berdasar. “Secara Umum kami dari keluarga besar alumni Fakultas Hukum Unand memahami dan mendukung upaya para pengadil diseluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dari diskusi yang telah kami bahas dengan Pengurus inti Alumni, maka secara resmi IKA FHUA Unand telah mengambil sikap terkait hal tersebut, ” sampai Deni Azany B. Latief selaku Ketua Harian DPP IKA FHUA Unand melalui pesan singkatnya kepada Minangkabaunews.com, Sabtu (5/10/24).

Read More

Dikatakan Deni ada 4 pernyataan sikap yang telah disimpulkan bersama para pengurus Inti diantaranya :

1. Mendukung gerakan mogok/cuti bersama hakim seluruh Indonesia atas dasar tuntutan peningkatan kesejahteraan dan keamanan. Karena tuntutan atas dasar pemenuhan hak merupakan hal yang fundamental. Peningkatan kesejahteraan juga harus dipandang sebagai bagian dari pencegahan korupsi;

2. Mendorong negara, dalam hal ini pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara penuh dan konsisten. UU Kekuasan Kehakiman mengatur “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”;

3. Mendorong negara, dalam hal ini pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hakim, serta pemenuhan hak-hak lainnya yang belum diberikan secara utuh; dan

4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membersamai dan mendukung upaya Para Hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan, sebab kesejahteraan hakim akan berkaitan dengan akses keadilan (access to justice).

“Mengenai Hak keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentu jika nantinya keadilan bagi para pengadil ini dikabulkan maka tidak menutup kemungkinan pemerintah juga harus merevisi PP tersebut, ” tutur Ketua Harian IKA FHUA Unand Ini.

Related posts