MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Kecelakaan lalulintas, dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalulintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan lalulintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalulintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mekanisme penjaminannya.
Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalulintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.
Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalulintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalulintas tersebut.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalulintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalulintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.”
“Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT.ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalulintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggungjawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau PT.Taspen (Persero) atau PT.ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalulintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalulintas lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan laporan Polisi dengan mekanismenya tersendiri.
Jadi, apa bila laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalulintas ganda, maka penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalulintas tersebut adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta.
Dalam hal biaya pelayanan kesehatan melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau PT.Taspen (Persero) atau PT.Asabri (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalulintas memang bisa menimpa siapa saja.”
“Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalulintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky. (*)






