PASAMAN BARAT – Muhammad Guntara Wakil Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Pasaman Barat, angkat bicara terkait adanya peristiwa pembatalan pelantikan 51 pejabat di daerah itu beberapa waktu lalu.
“Masalah mutasi dan rotasi itu adalah wewenang kepala daerah, tetapi tentu ada aturan yang harus dipedomani, mulai dari Undang-undang Nomor 23 tahub 2014, Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, karena sebentar lagi akan digelar pemilihan kepala daerah,” kata Guntara Selasa sore, (26/03).
Disampaikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Sekrrtaris Daerah (Sekda) sebagai ketua Baperjakat, harus bertanggungjawab dan memberikan masukan yang jelas kepada Bupati, bagaimana mestinya mekanisme aturan pelantikan disisa masa jabatan kepala daerah.
“The righ man of the righ place (pilihlah orang yang tepat di tempat yang tepat). Saya sebagai anggota DPRD Pasaman Barat kebetulan pimpinan komisi satu DPRD Pasaman Barat, yang membawahi pemerintahan sangat kecewa dan malu dengan adanya peristiwa pembatalan pelantikan pejabat tersebut,” ujar Guntara.
Menurutnya jika sudah dilantik, BKPSDM wajib mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan mereka, bukan dengan surat himbauan saja.
“Ini harus dievaluasi jajaran OPD dan kepala daerah, karena isu ini sudah menjadi isu nasional, saya meminta jaga nama baik kabupaten kita, tolong tinggalkan kenangan manis ketika kita mempunyai kekuasaan. Peristiwa ini merupakan sejarah terburuk bagi Pemerintah Daerah Pasaman Barat,” tegasnya.
Sebelumnya, dikutip dari berita medcom.id Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024, melalui putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
Putusan itu berisikan pembatalan empat putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat lalu.
51 pejabat yang dilantik itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.
Pembatalan surat keputusan pelantikan itu, disebabkan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pasal 71 ayat 3 berbunyi; Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. (EL)






