Kejagung Terima 3 Bukti, Purnawirawan Jenderal TNI Ini Langsung Jadi Tersangka, Kasusnya Serius!

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — KEJAKSAAN Agung RI membongkar tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.

Ialah mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP.

Read More

Selain AP, total ada dua orang lain yang merupakan pihak sipil yang juga ditetapkan tersangka.

Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka berdasarkan perolehan bukti permulaan yang cukup.

“Bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Edy Imran dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Edy juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta.

Yakni Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat.

Edy juga menerangkan bahwa pihaknya juga menggeledah satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT DNK).

Dari hasil penggeledahan, pihaknya dapat mengumpulkan beberapa barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE).

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Related posts