Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  • Whatsapp

Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (21/8/2025).

 

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli. Turut hadir perwakilan dari Bupati Pesisir Selatan, Polres Pesisir Selatan, Kodim Pesisir Selatan, Pengadilan Negeri Painan, Rutan Kelas IIB Painan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Sejumlah siswa SMKN 1 Painan juga hadir untuk menyaksikan secara langsung sekaligus mendapatkan edukasi mengenai barang bukti narkotika dan bahayanya.

 

Dalam sambutannya, Muhammad Jafli menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan sesuai amar putusan.

 

“Tidak hanya melakukan penuntutan di pengadilan, jaksa juga berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari berbagai tindak pidana. Dari perkara narkotika, dimusnahkan 80,36 gram sabu-sabu dan 3.001,18 gram ganja. Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa telepon genggam, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, hingga perjudian.

 

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar dan dihancurkan, sesuai jenis barang bukti. Hal ini dimaksudkan agar barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

 

Muhammad Jafli menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari transparansi kejaksaan kepada masyarakat. Menurutnya, publik harus mengetahui bahwa barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.

 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi kejaksaan. Masyarakat dapat melihat bagaimana kejaksaan melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum, khususnya terkait eksekusi barang bukti,” tegasnya.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta melaksanakan aturan sesuai perundang-undangan.

Related posts