MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT -01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT -01a/L.3.22/Fd.1/4/2025 tanggal 10 April 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : PRINT-01b/L.3.22/Fd.1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01c/L.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025 Jo.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-01d/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-03b/L.3.22/Fd.2/01/2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: PRINT-03c/L.3.22/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, dengan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp7.872.493.095,- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Lima Sen) Atas nama Tersangka N S dan Y D.
Keduanya ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai peridoe 2017 s/d 2020. Berdasarkan hasil Penyidikan yang telah dilakukan yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli-ahli dan bukti surat oleh Tim Penyidik dan dari gelar perkara yang telah dilakukan.
,Tim Penyidik berkesimpulan terhadap kedua orang tersebut yaitu N S dan Y D ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019 dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : 01/L.3.22/Fd.2/01/2026 Tanggal 23 Januari 2026 Atas Nama Tersangka N S dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor : 02/L.3.22/Fd.2/01/2026 Tanggal 23 Januari 2026 Atas Nama Tersangka Y D.
Dalam Rilis Kejaksaan menyebutkan, terhadap kedua Tersangka tersebut dikenakan Pasal sangkaan melanggar Primair : Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP, Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP.
Bahwa terhadap para tersangka tidak dikenakan penahanan oleh Tim Penyidik, adapun alasan Tim Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para Tersangka yaitu, Para Tersangka selama proses penyidikan dan juga pemeriksaan dipersidangan bersikap kooperatif dengan hadir sesuai dengan surat panggilan yang diberikan.
Para Tersangka selama proses pemeriksaan tidak melakukan tindakan yang menghambat proses pemeriksaan. Para Tersangka yang berprofesi sebagai pejabat publik dan juga akademisi selama proses pemeriksaan selalu hadir dan sejauh ini tidak berupaya melarikan diri.
Diketahui, penyidikan tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2025. Dari hasil Penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah sebanyak 36 orang saksi baik yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai maupun dari pihak terkait lainnya.
Disamping itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang ahli yang memiliki kapasitas sesuai dengan bidang ahlinya dalam perkara ini dan yang paling penting adalah terhadap penanganan perkara ini telah dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Tim Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan nilai PKKN sebesar Rp 7.872.493.095 (Tujuh miliar delapan ratus Tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit.
Kemudian dari hasil Penyidikan tersebut telah ditetapkan 1 orang Tersangka yaitu atas nama KAMSER MAROLOAN SITANGGANG yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 s/d 2021, terhadap Tersangka tersebut saat ini telah dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang.
Dari hasil persidangan sementara, terungkap adanya fakta bahwa dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai juga terdapat peran dari pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Oleh karena itu penetapan tersangka pada hari ini disamping berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan juga berdasarkan fakta persidangan dari terdakwa yang berinisial KMS yang tengah bergulir dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dibawah kepemimpinan Bapak R.A YANI selaku Kajari Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh dalam upaya penanganan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk ditangani secara profesional dan terbuka untuk umum. (*)






