Kejari Dharmasraya selidiki dugaan kongkalikong dana Replanting di Nagari Sipangkur

  • Whatsapp

Pulau Punjung, Minangkabaunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya merespon laporan pengaduan masyarakat Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang terkait dugaan kongkalikong program peremajaan kepala sawit (Replanting) di nagari itu.

Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, saat dikonfirmasi Kamis (26/6/, mengatakan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat terkait Replanting mendapat respon dari Kajari, dengan di terbitnya Surat Perintah Tugas (Sprinduk) pimpinan untuk dilakukan penyelidikan.

“Semua ini adalah bentuk respon dan keseriusan kami di kejaksaan dalam menanggapi laporan masyarakat,” ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan awal dari laporan pengaduan, kata dia

“Kita sudah jadwalkan, minggu depan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan,” katanya.

Ia mengatakan pemanggilan pelapor merupakan langkah awal untuk membuka dugaan kongkalikong yang dilaporkan.

Ia menegaskan pemanggilan pelapor bukan sebagai saksi dari laporan pengaduan tersebut. Melainkan, sebagai langkah awal dalam pengumpulan keterangan.

“ini masih pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket),” terangnya.

Ia menambahkan tidak akan tertutup kemungkinan adanya pemanggilan terhadap dinas terkait yang menjadi liding sektor dari program Replanting itu.

Sebelumnya, Tiga orang masyarakat
Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, membuat laporan pengaduan adanya dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Selasa (10/6/2025).

“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait program replanting tahun 2025 di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial MR kepada awak media.

Ia mengatakan,dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp8 juta per kapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.

Ia menjelaskan, bahwa dugaan lainya ialah, ketidak sesuaian spek, seperti mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.

Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan.

Ia menjelaskan, dalam peremajaan sawit tersebut, pemerintah telah menganggarkan biaya Replanting itu, untuk satu hektarnya Rp120juta per satu kapling.

“Anggaran itu, sudah mencakup keseluruhannya, mulai dari awal hingga tanam dan biaya perawatan” jelasnya.(*)

Related posts