Pulau Punjung, Minangkabaunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa tiga pelapor terkait laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat atas dugaan pungutan liar (Pungli) dan mark-up dalam program Peremajaan sawit (Replanting) di Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (01/07) selama kurang lebih 11 jam dengan melibatkan tiga pelapor, diantaranya berinisial J, AT, dan MY.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dharmasraya, Afdhal Saputra, mengatakan bahwa pemeriksaan itu merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Hari ini, kami meminta keterangan dari tiga pelapor, dimulai sejak pukul 11.00 WIB dengan total 15 pertanyaan,” ujarnya, Selasa (01/07/2025).
Ia mengemukakan pemeriksaan tersebut merespons laporan yang diajukan pada 10 Juni 2025 oleh sejumlah warga Jorong Lagan Jaya. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menggali lebih jauh dugaan pungli dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Ia mengatakan pemanggilan tiga pelapor tersebut merupakan permintaan data awal dari laporan yang di buat oleh pelapor beberapa waktu lalu.
“Saat ini kita mintai keterangan dulu, sebagai langkah awal dan bentuk respon Kejaksaan atas laporan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Tiga orang masyarakat
Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, membuat laporan pengaduan adanya dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Selasa (10/6/2025).
“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait program replanting tahun 2025 di kampung kami,” kata Salah seorang perwakilan masyarakat berinisial M kepada awak media.
Ia mengatakan,dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp8 juta per kapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.
Ia menjelaskan, bahwa dugaan lainya ialah, ketidak sesuaian spek, seperti mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.
Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlaluan, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan,” ujarnya.






