Kejari Pasaman Terima Tersangka dan BB Narkotika Dari BNN Sumbar

  • Whatsapp

Pasaman, Minangkabaunews.com – Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Kejaksaan Negeri Pasaman, Kamis (13/02/2025).

Kajari Pasaman Sobeng Suradal, SH.,MH menyampaikan, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini diserahkan oleh Penyidik pada BNN Provinsi Sumatera Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq Kejaksaan Negeri Pasaman yang mana dalam Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut diterima dan dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat SYAFRI HADI, S.H., M.H. dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman yang dikoordinatori oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ILZA PUTRA ZULFA, S.H.M.H.

“Sesuai komitmen Kejari Pasaman dalam pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar Narkotika semua akan kami tindak tegas dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu, yang dalam rentang waktu tahun 2024 Kejari Pasaman telah menuntut mati 7 terdakwa sindikat pengedar Narkotika jenis ganja dan Shabu, ujar Kajari Pasaman Sobeng Suradal, S.H, M.H.

 Adapun Kronologis sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2024, pihak BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pasaman tepatnya di di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Adapun Barang Bukti yang diserahkan dalam perkara ini diantaranya :

495 (empat ratus sembilan puluh lima) paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna cokelat berbentuk segi empat seberat 514.096,12 (Lima Ratus empat belas ribu sembilan puluh enam koma satu dua) gram;

2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua sembilan) gram; (Total keseluruhan barang bukti poin a dan b adalah seberat 514.207,41(lima ratus empat belas ribu du ratus tujuh koma empat satu) gram, kemudian disisihkan seberat 41 (empat puluh satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sebesar 1.108,75 (seribu seratus delapan koma tujuh lima) gram untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya sebesar 513.057,66 (lima ratus tiga belas ribu lima puluh tujuh koma enam enam) gram dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara tanggal 31 Oktober 2024)

2 unit Kendaraan Roda 4 (empat) yang digunakan untuk mengangkut Narkotika Jenis Ganja dari Aceh ke Tanah Datar Prov, Sumatera Barat

Dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana tersebut

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat dan biasa oleh Jaksa penuntut Umum terhadap terdakwa dan Barang Bukti, kemudian Para terdakwa dilakukan penahanan di rumah Tahanan kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 (dua puluh) hari kedepan atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan.

Bahwa terhadap Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati. (Verdi)

Related posts