Kejari Pasbar Lanjutkan Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perencanaan Pembangunan RSUD Tahap I

PASAMAN BARAT – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan kinerjanya dalam penyidikan terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat.

Hal ini dibuktikan dengan menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan dalam perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahap I tahun 2017 ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat
Ginanjar Cahya Permana mengatakan, kita tetap berkomitmen dan bukti keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan, status perkara pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan Detail Engineering Design (DED) perencanaan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahap I tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.751.761.000, telah kita lanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Ginanjar kepada awak media di ruang kerjanya, Jum’at (3/6/2022).

Ditambahkannya, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara pekerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat yang terlebih dahulu sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan beberapa waktu lalu.

“Hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 sampai 2020 (multi Years) tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan perencanaan rumah sakit yang di kerjakan oleh PT YODYA KARYA (Persero) Cabang Pekanbaru,” katanya.

Ginanjar menerangkan, dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut, konsultan perencana melakukan kesalahan dalam penyusunan DED/perencanaan sehingga kesalahan penyusunan itu telah menimbulkan adanya kerugian negara.

Dirinya juga menegaskan, kepada seluruh oknum yang melaksanakan kegiatan pekerjaan menggunakan keuangan negara, agar pada tahun 2022 dan seterusnya jangan ada lagi sedikitpun mempunyai niat untuk melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek.

“Jangan ada lagi yang melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek, mulai dari perencanaan, pelelangan, pengawasan dan pelaksanaan yang dapat merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun,” tegasnya. (wisnu)

Related posts