Kejati Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG –Kejaksaan Tinggi Sumbar menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumbar, Padang, Rabu, (16/10/2024)

Hadir dalam Rakor tersebut Perwakilan Kesbangpol Sumbar, Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Perwakilan MUI Sumbar, Perwakilan BINDA Sumbar, Perwakilan BAISDA Sumbar, Kadis Pendidikan Sumbar, Kadis Kebudayaan Sumbar, Kasi Intel Korem Wirabraja, Perwakilan Dir Intelkom Polda Sumbar, dan Perwakilan FKUB Sumbar.

Adapun agenda pembahasan Rakor terkait dengan keluarnya SK Menkumham tentang keberadaan organisasi Jam’iyatul Islamiyah (JI) sebagai ormas. Masalahnya adalah bahwa Jam’iyatul Islamiyah itu pada awalnya termasuk aliran yang sudah dinyatakan sebagai Aliran Sesat berdasarkan fatwa MUI. Aliran bercorak keagamaan yang didirikan oleh A. Karim Jamak tahun 1971 itu sudah dinyatakan sebagai ajaran terlarang oleh Kejati Sumbar tahun 1981 karena sudah menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Aliran itu telah tersebar sampai ke Pesisir Selatan, Kota Padang bahkan sampai ke Paya Kumbuh.
Rakor tersebut telah menghimpun banyak informasi dari berbagai pihak yang terkabung dalam Pakem.

Dalam sambutannya, Kanwil Kemenag Sumbar Amrizal menyebutkan bahwa soal sesat atau tidaknya kami serahkan sepenuhnya kepada MUI dan kami tunduk kepada fatwa MUI. “Tugas kami hanya membina umat agar tidak terkontaminasi ajaran sesat lewat para penyuluh dan guru-guru madrasah dan guru-guru di bawah kemenag.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Sumbar Barlius, menegaskan bahwa wewenangnya hanya dalam pembinaan melalui guru-guru yang berada di bawah kemendikbud.

AKP Zuheldi, Subdit Intel Polda Sumbar juga mengungkapkan bahwa LDII dan Ahmadiyah pernah datang ke Polda Sumbar. Bahkan Ahmadiyah sudah menyampaikan rencanannya untuk mengadakan Peringatan Seratus Tahun Ahmadiyah di Indonesia. Namun, seperi ia katakan lebih lanjut, selama tidak menimbulkan konflik sosial tugas kami hanya memantau.

Sementara itu Mayor Hermansyah dari Kasi Intel Korem Wirabraja mengungkapkan dalam forum itu bahwa Jam’iyatul Islamiyah pernah membangun fondasi masjid di Air Haji Pessel tapi dilarang oleh Kas Intel Korem saat itu.

Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Jefrinal menyampaikan, meskipun izin Ormas sudah keluar, ia harus terdaftar di Kesbangpol. Namun terkait dengan ajarannya, sesat atau tidak, mantan Kaban Kesbangpol itu menegaskan hal itu kami serahkan kepada MUI.

FKUB, Nurman Agus menyinggung soal kasus Masjid Baitul Izzah Alang Laweh yang didirikan oleh JI itu gagal diresmikan beberapa tahun yang lalu karena dianggap bermasalah. Bahkan sempat disinggung dalam forum itu tentang Faiz Al-Baqarah, suatu aliran keagamaan yang kini muncul di Padangpanjang.

Ahmad Kosasih mewakili Ketum MUI Sumbar ketika diminta berbicara juga sempat membacakan LIma Butir Pandangan MUI Sumbar tentang Aliran Menyimpang dan Toleransi Antar Umat Beragama di depan Rakor.

Selain itu, ia menegaskan bahwa lembaga-lembaga Negara seharusnya bersikap konsisten. Bila ada satu kelompok aliran yang sudah dinyatakan sesat berdasarkan fatwa MUI dan sudah dinyatakan terlarang oleh pihak Kejaksaan seharusnya tidak direspon lagi sebagai ormas.

Akhirnya Rakor menyimpulkan bahwa masing-masing instansi yang terkait dengan Pakem bertanggungjawab sesuai bidangnya.

Related posts