MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Upaya mengembangkan industri pariwisata, Dinas Pariwisata Sumbar kembali menggelar Sosialisasi Sertifikasi CHSE Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) usaha daya tarik wisata di Hotel HW Padang, Rabu, (21/9/2022).
Hadir sebagai peserta yaitu pelaku industri pariwisata Daya Tarik Wisata, perwakilan dinas pariwisata kab/kota se-Sumbar, Pokdarwis dan para pelaku industri pariwisata lainnya. Narasumber dari auditor TUV Rheiland Listia dan Andika.
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar diwakili Kabid Pemasaran Dinpar Sumbar, Raymon. Turut hadir dalam acara tersebut secara daring Kemenparekraf, Dedi Ardiansyah.
Kadis Pariwisata Sumbar diwakili, Kabid Pemasaran Raymon, mengatakan Sumatera Barat menempatkan sektor pariwisata sebagai sektor potensial dengan Visi Pembangunan Pariwisata Provinsi pada Perda Provinsi Sumbar no. 14 tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPKP) Sumbar yaitu terwujudnya Sumbar sebagai destinasi utama pariwisata berkelas dunia yang berbasis agama dan budaya yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat.
Raymon menambahkan Untuk menghadapi tantangan keberlanjutan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Pemerintah berupaya mensinergikan protokol terkait kebersihan, kesehatan dan keselamatan yang sudah ada menjadi sebuah pedoman dan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (Clean, Health, Safety, Environment/ CHSE) bagi sektor Pariwisata.
Sertifikasi CHSE bertujuan untuk
memberikan panduan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif serta destinasi wisata dalam menjalankan operasional usahanya dan tata kelola destinasi wisata.
Program Sertifikasi CHSE ini merupakan program Kemenparekaraf RI. Yang bertujuan Meningkatkan kepercayaan terhadap usaha pariwisata (hotel/non
hotel) dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pemerintah dan pedoman
pelaksanaan CHSE pada destinasi dan usaha pariwisata.
Katanya, Sertifikasi CHSE merupakan langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, Kemenparekraf/Baparekraf menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan wisata.
Telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 tahun 2020 tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan SektorPariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Selanjutnya untuk pelaksanaan Sertifikasi CHSE akan dilaksanakan berbasis SNI berpedoman pada SNI 9042:2021 BSN tentang Kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
Program Sertifikasi CHSE ini guna mendukung percepatan terwujudnya program unggulan unggulan Gubernur dalam pembangunan industri pariwisata melalui 1 destinasi berkelas dunia dan pengembangan 19 Daya Tarik Wisata Unggulan.
Tahun 2022 melalui anggaran APBD, Dinas Pariwisata Sumbar akan diberikan Sertifikasi CHSE berbasis SNI bagi 30 Usaha pada Desa Wisata, 19 usaha DTWU dan 10 usaha Homestay. Tentunya diharapkan para pelaku usaha pariwisata tersebut harus berupaya sungguh-sungguh agar usaha wisatanya dapat berstandar CHSE dengan sertifikasi yang dimiliki.
Ditambahkannya, Pelaksanaan Sertifikasi CHSE berbasis SNI ini akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang professional. Dan diharapkan Dinas Pariwisata Kab/Kota dapat mendorong para pelaku usaha untuk secara bertahap membenahi usaha wisatanya dan nantinya bisa layak mendapatkan sertifikat CHSE.
Dinpar Sumbar sangat optimis apabila semua Pemerintah Kabupaten/Kota dengan dukungan semua unsur pentehlix telah dan terus berupaya menjadi yang terbaik dalam pengembangan pariwisata, maka kepercayaan wisatawan akan tumbuh kembali untuk berkunjung ke Sumatera Barat. Dengan semua upaya ini pariwisata Sumatera Barat akan menjadi sektor andalan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Katanya, Sertifikasi CHSE merupakan langkah penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, Kemenparekraf/ Baparekraf menerapkan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di tempat penyelenggaraan wisata.
Program ini didukung dengan penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, sehingga mampu meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi tersebut.
“Pendaftaran dan proses sertifikasi CHSE ini gratis sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas tempat usaha pariwisata agar memenuhi standar pada bidang kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan,” kata Raymon.
Sejak dua tahun Kementerian Parekraf mendorong agar para pelaku usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, pondok wisata, tempat penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran, arung jeram dan lainnya untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan sertifikasi CHSE.
“Kami mendorong para pengelola wisata Sumbar agar segera mendaftar,” kata Raymon.
Sertifikat CHSE bagi pelaku usaha wisata merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian Parekraf untuk pemulihan industri pariwisata dan ekonomi kreatif pasca pandemi COVID-19.
Sementara itu Listia, perwakilan lembaga audit CHSE PT TUVRheinland mengatakan program sertifikasi CHSE merupakan salah satu upaya Kemenparekraf dalam menstimulasi pemulihan perekonomian nasional untuk sektor industri pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah situasi pandemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai aspek dan sektor perekonomian nasional.
Listia menyampaikan TUV Rheinland mendapat kepercayaan dari konsorsium untuk melakukan audit kepada para pelaku usaha dalam rangka sertifikasi CHSE tersebut.
“Sertifikasi CHSE merupakan upaya memastikan usaha pariwisata telah memiliki, menerapkan, memelihara dan meningkatkan prosedur protokol kesehatan di usaha pariwisata,” ujar Listia.
Kata Listia, tugas TUV Rheinland dalam hal ini menjadi Lembaga yang menilai secara independen penerapan standar CHSE, di mana hasil penilaian menjadi dasar pemberian labeling Indonesia Care pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Silahkan masuk ke website Kemenparekraf untuk pendaftaran secara gratis, usaha bapak/ibu wajib memiliki NIB, dimana sertifikat CHSE berlaku selama 3 tahun setelah diterbitkan, setelah 3 tahun boleh diperpanjang kembali,” tuturnya.
Adapun dokumen wajib yang perlu dipenuhi yakni NIB, pengisian kuesioner CHSE 9042: 2021, pengisian penilaian mandiri SNI CHSE 9042: 2021 dan struktur organisasi.