Kemenkeu Ungkap Kebijakan Bea Masuk dan Pajak Impor Susu

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kebijakan bea masuk dan pajak impor susu, yang mencuat di tengah isu kelebihan produksi susu dalam negeri yang tidak terserap oleh industri pengolahan.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, Indonesia telah menjalin perjanjian perdagangan bebas dengan Australia dan Selandia Baru melalui skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Dalam perjanjian ini, produk susu yang diimpor dari Australia dan Selandia Baru mendapatkan fasilitas bebas bea masuk atau tarif nol persen.

“Ini terkait dengan perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru yang saat ini masih berjalan,” kata Askolani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka AANZFTA.

Dari sisi pajak, produk susu juga dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, barang yang dikategorikan sebagai kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat, termasuk susu, dibebaskan dari pengenaan PPN. Beleid ini menyebutkan bahwa barang yang menjadi kebutuhan pokok rakyat dengan skala konsumsi tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dapat dibebaskan dari pajak.

Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat 2 peraturan ini menyatakan bahwa susu, baik dalam bentuk susu perah segar, yang didinginkan, dipanaskan (pasteurisasi), maupun tanpa tambahan gula atau bahan lain, dibebaskan dari PPN pada saat impor atau penjualannya di pasar domestik.

Baru-baru ini, perhatian masyarakat tertuju pada kondisi peternak sapi perah dan koperasi susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang memprotes pembatasan penyerapan susu oleh pabrik. Produksi susu oleh peternak lokal mencapai 140.000 liter per hari, namun kapasitas serapan industri pengolahan susu hanya sekitar 110.000 liter per hari, sehingga menyisakan 30.000 liter susu yang tidak terserap.

KUD Mojosongo, salah satu koperasi besar di Boyolali, terdampak oleh situasi ini. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan kebijakan impor susu dalam merespons kelebihan produksi dalam negeri yang tidak tertampung oleh industri. (ANTARA)

Related posts