Kemenparekraf-Universitas Sebelas Maret & Dinas Pariwisata fasilitasi pendaftaran HKI 100 pelaku ekraf di Sumbar

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) serta Universitas Sebelas Maret mengadakan sosialisasi kepada 100 orang pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) di Sumatera Barat.

Ketua Pelaksana, Muhammad Hendri Nuryadi mengatakan Hari ini kita mengangkat kegiatan fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan terselenggara berkat kerjasama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Universitas Sebelas Maret.

Adapun peserta kegiatan merupakan 100 pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif yang ada di Sumbar.

Lanjutnya, Kegiatan ini dilatar belakangi karena rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif karena keterbatasan pengetahuan dan biaya yang cukup mahal.

Ia juga menyampaikan adapun tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Selain itu manfaat dari kegiatan ini adalah para pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif mengetahui, mengerti, dan memahami mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

Kegiatan ini berupa sosialisasi mengenai pengertian kekayaan intelektual, pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual, manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi para peserta untuk pendaftaran kekayaan intelektual secara gratis.

Hendri menjelaskan Kegiatan ini akan memberikan fasilitasi untuk pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri.
Kegiatan Kerjasama ini dilakukan di tujuh kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Mataram, Medan, Padang, Balikpapan, Manado, Sorong dan Aceh10. Target pendaftaran kekayaan intelektual yang diharapkan dari kerja sama tahun 2024 ini sebanyak 600 permohonan.

Kota Padang merupakan kota tujuan ke tiga dalam penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Tahun 2024

Kemenparekraf menargetkan permohonan kekayaan intelektual yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Kota Padang ini 600 permohonan.

Adapun narasumber Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H dari Universitas Andalas Fhadell Trio Putra Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Kekayaan intelektual adalah jantung atau lokomotif dari ekraf, kekayaan intelektual tidak hanya terbatas pada merek” kata Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kecil Kemenparekraf Dr Sabartua Tampubolon

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kecil Kemenparekraf Dr Sabartua Tampubolon menekankan
pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Lanjutnya, Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” tutur Sabar Tua.

Keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif.

Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI.

Tak kalah penting, kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

Sabar Tua mengatakan melalui kegiatan tersebut Kemenparekraf berupaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya kekayaan intelektual.

“Melalui kekayaan intelektual, para pelaku pariwisata dan ekraf dapat lebih berkembang untuk mendukung pembangunan nasional,” ucapnya.

Sabar Tua berharap pihaknya dapat terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi kepada pelaku ekraf untuk meningkatkan pembangunan ekonomi.

Ia menuturkan melalui kegiatan perlindungan HKI tersebut, pendaftaran kekayaan intelektual di Kalsel dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Luhur Budianda mengatakan di Sumbar masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

“Pelaku ekraf harus memanfaatkan kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenparekraf RI ini untuk mendaftarkan produk masing-masing,” katanya.

Ia juga mengatakan pendaftaran HKI pada kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Kemenparekraf dan Pemprov Kalsel.

“Kita lihat dari tahun ke tahun, perkembangan ekonomi kreatif cukup besar, baik dari jumlahnya maupun dari subsektor yang ada. Maka kita terus berupaya memfasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku-pelaku ekraf ini,” tutur Luhur

Ia mengaku, dorongan tersebut mendapatkan respon positif dari para pelaku ekraf, karena selain ingin melindungi produk, merk dan hak cipta mereka, ini juga sebagai perwujudan perhatian dari pemerintah terhadap pelaku usaha itu sendiri.

“Karena itu, mereka sudah mencoba untuk mengubah sebuah produk, sehingga produk kita harus dilindungi dari konsumsi orang lain yang mau mengambil merk atau produk yang sama,” ujarnya.

Related posts