MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa keputusan terkait rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diputuskan pada pertengahan 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyatakan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
Mengacu pada peraturan tersebut, iuran JKN akan tetap menggunakan tarif lama hingga keputusan baru diambil pada pertengahan 2025. “Sesuai Perpres 59, evaluasi akan dilakukan hingga paling lambat 1 Juli 2025, kemudian iuran serta tarif dan manfaat akan ditetapkan,” kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Ghufron juga menekankan bahwa keputusan kenaikan atau penetapan iuran baru bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan, tetapi merupakan keputusan pemerintah. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai pelaksana dari kebijakan yang ditetapkan. “Bisa saja iuran naik atau tetap, namun hal itu adalah skenario yang akan dievaluasi oleh pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Ghufron menyoroti pentingnya penetapan iuran yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk situasi politik dan kemampuan membayar masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa inflasi di sektor kesehatan cenderung lebih tinggi dibandingkan sektor lain, sehingga perlu diperhitungkan dalam kebijakan iuran.
Mengenai potensi defisit, Ghufron meyakinkan bahwa aset BPJS Kesehatan dari iuran dan investasi saat ini masih dalam kondisi aman. Ia memastikan bahwa pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit akan berjalan lancar pada 2025. “BPJS Kesehatan memiliki aset yang sehat, dan kami pastikan pembayaran kepada rumah sakit di tahun 2025 akan tetap berjalan lancar,” tambahnya.