MINANGKABAUNEWS, SOLOK KOTA – Korupsi, sebuah kata yang menakutkan dimana dampak dari korupsi tersebut menyengsarakan banyak rakyat, bahkan korupsi mampu meruntuhkan sebuah pemerintahan.
Di satu sisi, korupsi sangat menggiurkan karena korupsi tersebut menghasilkan keuntungan yang banyak bagi pelaku dan kroninya. Jutaan bahkan triliunan uang negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat dn dari hasil sumber daya alam, serta dari perdagang apapun bentuknya, disikat oleh pelaku korupsi, yang disebut koruptor.
Mirisnya lagi, penegakan hukum yang lemah dan penegak hukumnya bisa disuap, membuat pemberantasan korupsi makin sulit dilakukan. Jika Koruptor, penegak hukum, penegakan hukum, lembaga pemasyarakatan, dan kekuasan bekerja sama, niscaya sulit memberantas korupsi dan rontoklah tatanan negara dan rakyat.
Antisipasi dan edukasi agar korupsi tidak merajalela di Pemerintahan Kota Solok, Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, menandatangani nota kesepakatan (MoU), rencana aksi kolaboratif pengendalian korupsi antara Pemerintah Kota Solok dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, di Ruang Rapat Wali Kota Solok, Senin (6/10/2025).
Pada saat penandatanganan MoU ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hadir Kepala BPKB Provinsi Sumatera Barat, Arif Ardianto, dan Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, sebagai penandatangan komitmen Pengendalian korupsi.***






