PESISIR SELATAN,MINANGKABAUNEWS – Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Yefri Heriani mengatakan, penyelenggara pelayanan publik mestinya harus bekerja secara profesional. Sebab, baik buruknya pelayanan yang diberikan tidak terlepas dari kinerja para petugasnya yang mengatur jalannya pelayanan tersebut.
“Penyelenggara publik mestinya mempunyai prosedur yang jelas atau aturan yang objektif ketika ada pihak-pihak yang ingin mendapatkan sebuah informasi, karena hak ini berlaku sama untuk semua orang. Begitupun halnya dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Yefri saat dihubungi wartawan Jum’at (30/9/2022).
Menurutnya, dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 sudah jelas aturan tentang Pelayanan Publik. Dimana penyelanggara pelayanan publik bertanggungjawab untuk menyediakan berbagai informasi terkait dengan layanan yang diberikannya kepada masyarakat.
Yefri menilai, persoalan yang terjadi baru-baru ini di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, merupakan ketidak profesionalan petugas setempat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun jurnalis yang hendak mendapatkan informasi.
“Dalam UU Pelayanan Publik ada perilaku yang mesti diterapkan oleh penyelenggara itu sendiri. Misalnya ketika mereka berhadapan dengan masyarakat harus berlaku adil, tidak diskriminatif, tidak mempersulit, cermat, santun, ramah, tegas, dan profesional. Dan hal ini menjadi bagian terpenting dari penyelenggara itu sendiri. Kami (Ombudsman) terus mendorong agar sebagai penyelenggara pelayanan publik menerapkan hal tersebut. Jika bertentangan, masyarakat silahkan mengadu keatasannya atau lembaga yang berwenang,” ucapnya lagi.
Namun demikian, kata Yefri, jika pun ada hal-hal tertentu yang diterapkan dalam kantor pelayanan tersebut, tentunya harus disampaikan pula dengan cara-cara yang profesional.
“Namun, jangan dibuat aturan-aturan tambahan untuk menghalangi seseorang mendapatkan informasi. Padahal sebenarnya aturan itu tidak ada. Nah, ini yang kami sebut dengan tidak profesional tadi, dan itu harus dibenahi. Namun sebaliknya, jika peraturan itu memang ada, maka masyarakat berkewajiban patuh dengan aturan tersebut, dalam artian itu harus tertulis, tidak boleh dibuat-buat,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Sekretaris PWI Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Robby Oktora Romanza turut menyayangkan sikap oknum petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang terkesan menghalangi-halangi tugas wartawan saat hendak mengkonfirmasi pemberitaan.
“Ya, ini tentu saja menghalang-halangi tugas wartawan. Media datang kesana atas permintaan dari kepala kantor (Kakan) untuk melakukan konfirmasi, lalu dilarang melakukan peliputan dengan tidak boleh membawa handphone yang notabenenya salah satu perangkat pendukung dalam proses peliputan. Lalu untuk apa, kawan-kawan media diundang ke kantor tersebut. Tentu hal ini jadi pertanyaan kami,” ujar Robby pada wartawan di Painan.
Menurut Robby, jika memang itu aturan kantornya (BPN), seharusnya disampaikan pada saat kepala kantor meminta kawan-kawan media hadir. Bukan pada saat setelah sampai di kantor, baru hal itu disampaikan. Selanjutnya, yang jadi pertanyaan kami kenapa dengan larangan membawa handphone ke dalam kantor BPN? Memangnya ada apa di dalam kantor tersebut, sehingga publik tidak boleh tahu. Bukankah saat ini seluruh instansi sedang gencar-gencarnya dalam keterbukaan informasi publik.
“Salah seorang wartawan yang liputan kesana merupakan wartawan yang berkompeten, dan terdaftar di Dewan Pers, serta aktif dalam organisasi PWI. Saya pastikan anggota PWI Pesisir Selatan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga tidak akan mungkin mengambil foto atau rekaman sembarangan tanpa seizin penanggung jawab kantor tersebut,” ucapnya lagi.
Berita sebelumnya beredar sebuah tayangan CCTV yang memperlihatkan adanya satu unit mobil pada suasana malam hari, dan tidak lama berselang terlihat geliat tiga orang keluar dari mobil tersebut, dua diantaranya berjenis kelamin pria serta satu lainnya wanita dengan rambut sebahu.
Dikutip dari media lokal setempat Canangnews.com, gerak-gerik salah seorang dari pria pada tayangan itu mencurigakan, karena ia mencoba menutupi pergerakan wanita itu dari sorotan CCTV dengan cara meregangkan badannya, lantas ketiganya secara bergantian memasuki sebuah gedung.
Setelah tim redaksi melakukan penelusuran, hasilnya pun cukup mencengangkan, karena gedung yang mereka masuki diduga kuat merupakan mess Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Sementara itu, mobil yang digunakan juga diduga kuat merupakan mobil dinas Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya yang lebih memprihatikan lagi, kedua pria didalam tayangan CCTV itu disebut-sebut sebagai pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, dan wanitanya adalah seorang yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
Dari pengamatan keseluruhan pada tayangan CCTV itu tidak terlihat lagi geliat lainnya sampai tayangan tersebut berakhir, dan aktivitas ini diduga melibatkan oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, karena adanya keberanian pelaku menggunakan aset kantor seperti mobil dinas dan mess, meski mereka sadar bahwa kegiatan itu diawasi dan direkam kamera CCTV.
Terkait kejadian itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Almarjan dikonfirmasi pada Jum’at (23/9/2022) mengaku telah memberi sanksi tegas terhadap dua oknum pegawainya itu.
“Satu kami beri surat teguran, dan satunya lagi kami berhentikan,” katanya pada wartawan.
Sementara itu, terhadap dua pegawai yang diduga telah menyebarkan video rekaman CCTV dimaksud, juga telah diberhentikan.
“Satu orang kami berhentikan setelah beberapa hari rekaman CCTV beredar, dan satunya lagi kami berhentikan beberapa waktu lalu setelah sebelumnya kami beri teguran,” ucapnya lagi.
Pejabat BPN Pessel tidak transparan
Untuk kebenaran informasi tersebut, media ini kembali berupaya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang beralamat di jalan Sago-Salido, Kecamatan IV Jurai, dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang dimaksud.
Sebelumnya, media ini telah menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Almarjan melalui pesan WhatsApp dan minta izin untuk bertemu. Namun, dia mengatakan saat itu posisinya sedang tidak berada di kantor, karena sedang ada duka di kampung.
“Besok saja di kantor sama kawan-kawan pejabat di kantor, karena ambo ado duka di kampuang (saya sedang ada duka di kampung). Sama Hafiz dan Ikhwan,” tulis Almarjan melalui pesan WhatsApp yang diterima salah satu wartawan, Senin (26/9/2022).
Selanjutnya, pada Selasa (27/9/2022) dua orang jurnalis mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, dengan maksud untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang beredar tersebut. Hal itu pun disampaikan kepada salah satu security yang saat itu sedang berjaga di kantor setempat.
“Izin, Bang. Mau bertemu dengan Pak Hafiz atau Ikhwan. Ada hal yang mau dikonfirmasi. Kami disuruh kepala kantor (BPN) menghadap beliau. Kami dari media,” ujar Okis salah satu jurnalis Hantan.co jaringan Haluan.
Selanjutnya, security itu terlihat masuk kedalam salah satu ruangan pejabat setempat untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan wartawan. Tak lama berselang, security pun keluar dan menyampaikan pesan jika mau kedalam handphone harus ditinggal ditempat penitipan barang, tidak boleh dibawa kedalam.
“Kami mau konfirmasi, Bang. Kami ini wartawan. Masa handphone ditinggal. Bagaimana kami mau wawancara?,” ucap Okis menjelaskan.
Namun, security itu tetap bersikukuh jika mau masuk kedalam handphone harus ditinggal diluar karena itu sudah sesuai prosedur. Security pun menyebut, jika sudah diizinkan bawa handphone kedalam, barulah nanti diambilkan.
“Ya, sudahlah, Bang. Tidak mungkin juga kami tidak bawa handphone kedalam. Sementara kami mau konfirmasi dan wawancara, tentu harus pakai handphone,” kata Okis sembari berlalu meninggalkan kantor BPN tersebut.
UU Pers: pasal 18 sebut orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Ronal)