MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperpanjang jam operasional pemungutan parkir.
Sampai saat ini, parkir tepi jalan dikenakan biaya hingga pukul 16.00 WIB. Namun, menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, LC., MA, aturan tersebut tidak sesuai dengan potensi sesungguhnya.
“Kami sudah lama mendorong Dishub untuk memperpanjang jam operasional pungutan parkir hingga pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB,” ujar Syaiful saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Ia sebut, potensi pendapatan parkir justru lebih besar setelah pukul 16.00 WIB. Pada pukul tersebut, para pegawai yang sebelumnya memarkir mobil di kantor mulai meninggalkan tempat kerja mereka, sementara masyarakat lokal dan wisatawan luar kota biasanya baru mulai beraktivitas di pusat kota dan pasar.
“Kalau pukul 16.00 WIB sudah tidak ada pungutan, seharusnya parkir menjadi gratis untuk semua kendaraan. Jika tetap ada pungutan tanpa regulasi tanpa adanya payung hukum itu jatuhnya pungli (pungutan liar-red),” tegas Ketua DPRD Bukittinggi itu.
Syaiful singgung adanya indikasi kebocoran pendapatan parkir yang signifikan. Berdasarkan analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan potensi pendapatan daerah sebesar Rp7,5 miliar yang tidak terpungut, dengan Rp6,8 miliar di antaranya tidak tercatat dalam laporan pendapatan.
“Hal ini menunjukkan pengelolaan parkir yang kurang optimal. Kami terus mendorong Dishub untuk meninjau kembali jam operasional parkir, misalnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, karena potensi terbesar ada pada sore hingga malam hari,” sebutnya.
Pihaknya meminta Dishub Kota Bukittinggi meninjau ulang jam parkir dengan tujuan agar optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan. Ini sesuai dengan catatan dari BPK agar tidak terjadi closis atau kebocoran.
“Kita sayangkan, seharusnya uang masuk ke kas daerah malah ke person (perorangan -red) perginya. Sementara jalan itu milik daerah, kenapa dipungut oleh person?” tutur Syaiful Efendi menutup. (*)






