MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mengingatkan seluruh instansi pemerintah, khususnya perangkat daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik, untuk memberikan layanan secara optimal usai libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus kembali bekerja dengan semangat penuh dan memberikan pelayanan terbaik setelah libur panjang,” ujar Muhidi di Padang, Senin (7/4).
Ia menegaskan bahwa momen Idul Fitri semestinya menjadi penyegar semangat pengabdian, bukan justru menjadi alasan menurunnya kinerja. “Setelah menikmati kebersamaan dengan keluarga, kini saatnya kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sepenuh hati,” katanya.
Muhidi menyebut bahwa kualitas pelayanan publik mencerminkan kehadiran dan peran negara di tengah masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugas. “Kita harus menghindari pelayanan yang lamban dan tidak ramah, apalagi masyarakat datang dengan harapan tinggi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa biasanya setelah libur panjang banyak urusan administrasi yang tertunda, sehingga perlu diantisipasi dengan kesiapan penuh dari seluruh jajaran pemerintahan. Muhidi mengapresiasi instansi yang telah mengambil langkah persiapan lebih awal untuk memastikan pelayanan berjalan normal sejak hari pertama kerja. Ia berharap semangat ini bisa menjadi contoh bagi lembaga lain.
Senada dengan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, juga menegaskan pentingnya kesiapan instansi dalam memberikan pelayanan optimal setelah libur Lebaran. “Besok adalah hari pertama kerja. Semua penyelenggara layanan publik wajib hadir dan bekerja dengan maksimal,” tegasnya.
Menurut Adel, lonjakan kebutuhan layanan dari masyarakat pascalibur adalah hal yang lazim terjadi, sehingga aparatur negara dituntut untuk sigap dan profesional. Ia juga meminta kepala daerah memberi perhatian serius terhadap kehadiran dan kedisiplinan ASN.
“Banyak aparatur yang cenderung malas, datang terlambat, bahkan tidak hadir tanpa keterangan pascalibur panjang. Hal seperti ini harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Adel mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.






