MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, memimpin Rapat Paripurna yang membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penyusunan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Sumbar Tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang sidang utama pada Kamis (20/3/2025).
Muhidi memimpin jalannya rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chissa serta Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Maifrizon. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, DPRD Sumbar mengesahkan Keputusan Nomor 4/SB/Tahun 2025 mengenai pembentukan serta penetapan keanggotaan Pansus LKPJ 2024. Dengan terbentuknya Pansus ini, pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun 2024 dapat segera dimulai.
“Pembahasan akan diawali dengan diskusi awal antara Komisi-Komisi DPRD dan OPD mitra kerja masing-masing. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan finalisasi serta penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus,” ujar Muhidi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Tata Tertib DPRD, Pansus akan dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih langsung oleh anggotanya. “Proses pemilihan pimpinan Pansus sepenuhnya kami serahkan kepada anggotanya, dan hasilnya akan diumumkan pada rapat paripurna mendatang,” tambahnya.
Muhidi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2024, Gubernur Sumatera Barat berkewajiban menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD akan membahasnya secara mendalam sebelum memberikan rekomendasi,” pungkasnya.






