Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serukan Gerakan Bersama Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Muda

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com,PADANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.

“Narkoba bukan hanya mengancam generasi muda, tapi juga merusak fondasi pembangunan sumber daya manusia di Sumatera Barat. Ini ancaman serius yang harus kita lawan bersama,” tegas Muhidi usai menghadiri rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, Selasa (29/4) di Mapolda Sumbar.

Menurutnya, narkotika memiliki daya rusak tinggi yang dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa. Padahal, Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba.

“Jika peredaran narkoba terus dibiarkan, kita akan kehilangan generasi terbaik. Semua elemen, mulai dari aparat hukum, pemerintah daerah, DPRD, hingga masyarakat, harus satu visi untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkotika,” ujar Muhidi.

Ia juga menilai bahwa penanganan narkoba harus melibatkan kebijakan strategis lintas sektor yang bersifat berkelanjutan. Dalam hal ini, DPRD Sumbar siap berkontribusi melalui fungsi legislasi dan penganggaran.

“Kami di DPRD akan mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan penindakan, baik melalui regulasi maupun dukungan anggaran. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” lanjutnya.

Muhidi turut mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang terus aktif dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan bahwa sinergi antara DPRD dan kepolisian berjalan baik, termasuk dalam merancang program pencegahan berbasis masyarakat.

“DPRD terus dilibatkan dalam berbagai kegiatan bersama Polda Sumbar. Kami mendukung penuh upaya mereka dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga masa depan Sumatera Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkapkan, dari Januari hingga April 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba telah menangani 335 kasus narkotika dengan 436 tersangka.

“Sebanyak 423 tersangka merupakan laki-laki, dan 13 perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain 7,06 kilogram sabu, 199,34 kilogram ganja, serta 1.584,5 butir dan 8,09 gram ekstasi,” jelasnya.

Kapolda menyebut, sebagian besar kasus diungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyamaran oleh aparat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar menambahkan, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, antara lain 190 pekerja swasta, 122 wiraswasta, 27 buruh, 95 pengangguran, satu mahasiswa, dan satu anggota kepolisian.

Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat (25/4/2025), saat aparat menyita 47 paket ganja di dua lokasi berbeda: lima paket di Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan 42 paket di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar sebagai upaya kolektif menyelamatkan masa depan bangsa.

Related posts