Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda No.16 Tahun 2019 tentang Koperasi dan UMKM

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua DPRD Sumatera Barat, Dr. H. Muhidi, MM, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM di Kota Padang pada Sabtu, (30/11/2024).

Dalam sambutannya, Muhidi menekankan pentingnya mendukung koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi masyarakat.

Read More

“Pilkada sudah usai. Siapa pun pemimpin yang terpilih, mari bersama-sama mendukung kemajuan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat untuk memberikan manfaat kepada orang lain, seraya mengajak masyarakat aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Muhidi menjelaskan bahwa koperasi dan UMKM memainkan peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat. Ia mencatat target pertumbuhan ekonomi daerah pada 2025 berada di kisaran 4,7–5,2 persen. Untuk itu, ia mengajak masyarakat mengubah pola pikir dan memanfaatkan potensi diri dalam mengembangkan usaha.

“Kegiatan ini akan diikuti dengan pelatihan teknis untuk mendukung masyarakat yang ingin berusaha dan sukses,” tambahnya.

Muhidi juga membagikan tips menjadi pengusaha yang sukses, yaitu:

1. Memiliki tekad yang kuat dan fokus pada tujuan.

2. Menjalin hubungan spiritual dengan Allah SWT, seperti melaksanakan shalat malam.

3. Meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT.

4. Membangun tim kerja yang solid dan bersinergi.

5. Sabar dan tabah menghadapi dinamika usaha.

Ia mengingatkan pentingnya konsistensi dalam usaha, dengan memberikan waktu minimal tiga tahun sebelum mengevaluasi keberhasilan.

Dukungan Perda untuk Koperasi dan UMKM

Narasumber kegiatan ini, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, Ir. Rina Morita, M.Si, menyampaikan bahwa dari 4.220 koperasi di Sumbar pada 2023, hanya 2.345 unit yang aktif dan sehat. Perda No. 16 Tahun 2019 bertujuan memberikan perlindungan, meningkatkan daya saing, serta memfasilitasi pengembangan koperasi dan UMKM.

“Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mendukung koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri serta meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,” jelas Rina.

Ia juga menguraikan tujuan pemberdayaan UMKM, seperti meningkatkan produktivitas, daya saing, akses pasar, serta mendorong munculnya wirausahawan baru. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Kegiatan ini dihadiri peserta dari Kelurahan Jati, Andalas, Mata Air, dan Belimbing, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH, MM.

Related posts