MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memastikan bahwa proses pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 berlangsung tanpa hambatan. Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan, baik secara daring maupun luring. Gugatan yang masuk berasal dari pilkada kabupaten dan kota, sedangkan untuk tingkat provinsi belum ada laporan perkara yang diterima.
“Proses pendaftaran sejauh ini berjalan lancar,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara. Setelah diajukan, pemohon dapat memperbaiki dokumen permohonan sebelum perkara resmi dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah perbaikan selesai, perkara akan diregistrasi. Hakim panel kemudian akan mengatur jadwal sidang untuk masing-masing perkara,” jelas Suhartoyo.
Mekanisme Sidang Panel dan Jadwal Penanganan
Sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada akan dilakukan melalui metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan bebas dari konflik kepentingan. Suhartoyo menegaskan bahwa sistem ini mampu menangani jumlah perkara yang masuk, sebagaimana terbukti saat penanganan sengketa pemilu legislatif sebelumnya.
“Dulu pada sengketa legislatif, satu panel menangani hampir 100 perkara, dan itu selesai dalam 30 hari masa sidang. Untuk pilkada, durasi penanganan lebih panjang, yakni 45 hari kerja,” ungkapnya.
Suhartoyo memproyeksikan sidang perdana perkara sengketa pilkada akan dimulai pada awal Januari 2025. Ia juga mengingatkan para pemohon untuk mematuhi tata cara beracara yang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.






