Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar Ingatkan Sertifikasi Tanah Ulayat Tanpa Dialog Menyeluruh Berisiko Memicu Konflik Kepemilikan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menuntut pemerintah mengutamakan prinsip adat dan syariat Islam dalam program sertifikasi tanah ulayat. MUI Sumbar menilai kebijakan ini masih mengabaikan partisipasi pemangku adat dan ulama, serta berisiko merusak nilai filosofi Minangkabau yang memadukan kearifan lokal dengan hukum agama.

Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset legal, melainkan warisan komunal bernilai sakral.

“Pengelolaannya harus merujuk pada prinsip adat dan syariat, bukan hanya administratif. Tanah ini milik bersama, bukan untuk diklaim individu atau dipindahtangankan semena-mena,” tegasnya.

Buya menyayangkan pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu terburu-buru dan tidak melibatkan ninik mamak (pemimpin adat) serta ulama dalam penyusunan program.

Menurut Buya Gusrizal, sertifikasi tanpa dialog menyeluruh berisiko memicu konflik kepemilikan. “Jangan sampai sertifikat justru jadi alat legalisasi penguasaan sepihak. Lah dikabek, makonyo ka lapeh kita tak ingin niat baik malah melahirkan masalah baru,” ujarnya mengingatkan.

MUI Sumbar juga mempertanyakan transparansi program, terutama terkait kriteria kepemilikan dan pengawasan pasca-sertifikasi. “Siapa pemilik sah secara hakiki? Ini harus jelas berdasarkan musyawarah adat dan fatwa ulama, bukan hanya keputusan birokrat,” tambahnya.

Sebagai solusi, MUI mendorong dialog terbuka antara pemerintah, tokoh adat, dan ulama untuk merumuskan kebijakan inklusif.

“Hasilnya harus mendapat restu dari ketiga pihak agar tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga di hati masyarakat,” pungkasnya.

“Pengakuan formal tanpa legitimasi adat dan syara’ hanya akan mengikis identitas Minangkabau,” tegas Buya Gusrizal.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyatakan sertifikasi bertujuan melindungi hak masyarakat adat, MUI menekankan bahwa perlindungan hukum harus sejalan dengan nilai kultural.

Related posts