Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal: Moratorium Pendaftaran Haji Sepanjang Tahun Jadi Solusi Strategis

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG –Pembatasan usia jamaah haji yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi semakin mempertegas relevansi usulan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa. Usulan yang telah disuarakan bertahun-tahun lalu ini kian terlihat penting untuk diterapkan guna mengatasi persoalan daftar tunggu panjang dan pengelolaan jamaah.

Buya Gusrizal, yang pernah menjadi bagian dari tim konsultan penyusunan buku pedoman jamaah haji serta penulis buku fikih haji Kementerian Agama, telah lama mendorong moratorium pendaftaran haji sepanjang tahun. Buya mengusulkan sistem pembatasan pendaftaran lima tahun sekali, di mana jeda waktu digunakan untuk menyelesaikan daftar tunggu sebelum membuka pendaftaran baru.

Read More

Usulan ini disampaikannya dalam sejumlah forum penting, seperti di Hotel Millennium, Tanah Abang, dan Asrama Haji Pondok Gede. “Pendaftaran sepanjang tahun tanpa batas hanya akan memperpanjang daftar tunggu, memberatkan jamaah, dan mengurangi efektivitas penyelenggaraan. Dengan pembatasan lima tahun, pengelolaan akan lebih terstruktur,” jelas Buya.

Kemudian pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang berlangsung di Grand Sahid, Jakarta, pada Desember 2024 lalu, Buya Gusrizal kembali mengusulkan moratorium ini. Usulan tersebut akhirnya diterima oleh forum dan mendapat dukungan dari MUI.

“Saya berharap pemerintah benar-benar mempertimbangkan usulan ini. Moratorium bukan sekadar wacana, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,” tutur Buya.

Dasar Hadis dan Dampak Praktis

Buya mendasarkan usulan ini pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Al-Mundziri dari Abu Sa’id Al-Khudri RA:
“Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan tubuhnya dan Aku lapangkan rezekinya dalam penghidupan, tetapi apabila telah berlalu lima tahun ia tidak datang mengunjungi-Ku, sungguh ia orang yang terharamkan (akan karunia-Ku).”

Selain itu, Buya juga menyoroti risiko penumpukan jamaah berusia lanjut akibat daftar tunggu yang semakin panjang. Menurutnya, kondisi ini dapat menghilangkan syarat istitha’ah (kemampuan fisik dan finansial) untuk melaksanakan ibadah haji.

“Jika daftar tunggu mencapai 30 tahun, jamaah yang mendaftar saat ini baru akan berangkat pada usia 90 tahun. Fasilitas khusus lansia dengan pendamping bukanlah solusi yang ideal karena tetap mengurangi kesempurnaan ibadah,” tegasnya.

Kritik terhadap Pengelolaan Dana Haji

Dalam pandangan Buya Gusrizal, dana jamaah yang dikumpulkan bertahun-tahun tanpa kepastian keberangkatan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan lain, seperti investasi. Buya mengingatkan, “Menghimpun dana selama lima tahun sudah cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. Namun, jika dana ini dimanfaatkan untuk hal lain, negara bukannya meringankan jamaah, malah membebani mereka.” terang Buya.

Related posts