MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Dr H. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, menegaskan bahwa penyelesaian insiden Padang Sarai harus dilakukan melalui jalur hukum yang jelas dan berkeadilan.
“Jadikan hukum sebagai panglima. Hukumnya harus clear. Kalau faktanya sudah terungkap, framing-framing yang menyesatkan akan hilang dengan sendirinya,” ujar Buya Gusrizal ketika menerima sejumlah tokoh masyarakat Padang Sarai, di Kantor MUI Sumbar, Senin (5/8/2025).
Insiden di Padang Sarai yang sempat memicu kegaduhan publik dinilai Buya tidak bisa diselesaikan hanya dengan opini atau tekanan sosial. Ia mendesak aparat penegak hukum dan Kemenag serta pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap pemicu dan rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami tidak ingin ada penghakiman prematur. Masyarakat perlu percaya bahwa proses hukum yang adil akan mengungkap semuanya secara terang benderang,” jelas Buya.
Terkait berbagai spekulasi yang beredar, ia menegaskan agar publik tidak terjebak pada narasi yang dapat memperkeruh suasana. “Fokus saja ke persoalan hukumnya. Jika hukum bekerja, maka asumsi dan hoaks yang bersiliweran yang muncul di medsos akan runtuh dengan sendirinya.”
Dalam konteks insiden Padang Sarai, MUI Sumbar, kata Buya, terus berkoordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga kondusivitas dan mendorong solusi yang bermartabat.
Ia juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Tahan diri. Hadapi ini dengan cara yang diplomatis dan bijak. Kita tidak ingin suasana memburuk karena emosi sesaat.”
Buya Gusrizal menambahkan bahwa MUI Sumbar akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak keluar dari prinsip keadilan.
“Kami ingin proses hukum berjalan adil, tanpa intervensi, tanpa penggiringan opini. Ini bukan soal mayoritas atau minoritas. Ini soal keadilan bagi semua.
Pernyataan ini menegaskan sikap MUI Sumbar yang konsisten mendukung penyelesaian hukum atas konflik horizontal, serta menjaga harmoni sosial dan kerukunan umat di ranah Minang.






