Skip to content
Mobile Menu
Minangkabaunews.com
27/06/2022
  • Minangkabaunews.com
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kabupaten
    • Tanah Datar
    • Agam
    • Lima Puluh Kota
    • Padang Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Dharmasraya
    • Kab. Solok
    • Solok Selatan
    • Sijunjung
    • Mentawai
  • Kota
    • Padang
    • Bukittinggi
    • Padang Panjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
    • Solok
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Seni Budaya
Headline
Dua Simpul Pemuda Kotobaru Simalanggang PRIMUDA dan PRISMA Bantu Korban Terdampak Kebakaran Peringatan Keras Menteri Hadi Tjahjanto, Seluruh Kantor Pertanahan Siap-siap, Tidak Main-main Jamaah Ponpes Darul Ulum Padang Magek Ziarah ke Makam Wali Songo UMKM Raup Rezeki di Perhelatan Pacu Kuda Pabasko Memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-76, Polda Sumbar Gelar Perlombaan Domino
Home Metro Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan, Kenapa?

Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan, Kenapa?

Gravatar Image
Redaksi
24/06/202224/06/2022264 views
  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — NAMA sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut dalam daftar yang aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah tanggal 20 Juli 2022.

Hal ini tentu mengundang pertanyaan masyarakat, apa lagi salah mereka? Kominfo mau memblokir untuk apa?

Read More

  • Inilah Cara Pemakaian Fitur Canggih WhatApps Baru, Apa Itu?
  • Inilah 4 Tips dan Trik Mudah Keluar Grup WhatsApp Tanpa Diketahui
  • Akselerasi Vaksinasi Jadi Penting dalam Penanganan Penularan Varian Baru Covid-19

Kabar ini terjawab lewat pengumuman yang dirilis oleh Kominfo kemarin.

Kabar tersebut ternyata terkait Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.

Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indomesia maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan.

Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.

PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Dedy mengklaim sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dedy menyebutkan bahwa di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.

Apabila lewat dari tanggal tadi maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa diblokir, namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.

Dedy juga meyakini beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran.

Pihaknya bersama Kominfo tetap menjadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.

facebookgoogleInstagramKominfo RIWhatsApp
Writer: RI
Editor: Rahmat Ilahi
Share
  • Whatsapp

Post navigation

Previous post Masuk Lima Besar, Kelompok Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional Nagari Tambang Dinilai Tim Provinsi
Next post Batang Anai Mengamuk, Jalan Putus Total

Related posts

  • Peringatan Keras Menteri Hadi Tjahjanto, Seluruh Kantor Pertanahan Siap-siap, Tidak Main-main

  • Anak Arrazy Meninggal Tertembak, Ini Respon Mengejutkan Mabes Polri

  • Lagi, Oknum Polisi Ditangkap Gara-gara Narkoba, Jabatannya Ditresnarkoba Polda Maluku

  • Ilustrasi Covid-19.

    COVID-19 ‘Meradang’ Lagi di 5 Provinsi RI! Ini Datanya

  • Polita Sumbar Gelar “Capping Day” dan Pengucapan Janji Profesi Bagi 31 Mahasiswa

  • Indonesia Miliki 800 Ribu Ton ‘Harta Karun’ Terbaik Ke-2 Dunia

pernikahan jeni pernikahan jamil Pemkab Mentawai Muara Hotel Bukittinggi Politeknik Aisyiyah Sumbar

Terkini

  • Dua Simpul Pemuda Kotobaru Simalanggang PRIMUDA dan PRISMA Bantu Korban Terdampak Kebakaran
  • Peringatan Keras Menteri Hadi Tjahjanto, Seluruh Kantor Pertanahan Siap-siap, Tidak Main-main
  • Jamaah Ponpes Darul Ulum Padang Magek Ziarah ke Makam Wali Songo
  • UMKM Raup Rezeki di Perhelatan Pacu Kuda Pabasko
  • Memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-76, Polda Sumbar Gelar Perlombaan Domino
konsultasi hukum padang sumbar hotel nan tongga PDAM Padang Pariaman

Topik Populer

  • Wako Solok
  • Zul Elfian Umar
  • Covid-19
  • Solsel
  • Solok selatan

Terpopuler

  • 1
    Lima Puluh Kota1,540 views
    Rumah Warga di Nagari Kotobaru Simalanggang Terbakar, PRIMUDA Spontan …
  • 2
    Padang1,221 views
    Pesan Penting Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekjen MUI Amirs…
  • 3
    Pasaman772 views
    Badan KesbangPol Pasaman Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Ormas se Kabup…
  • 4
    Tanah Datar627 views
    DPRD Paripurna, Ini Keputusan Dewan Terhadap RTRW Tanah Datar 2022-204…
  • 5
    Teknologi514 views
    Diprediksi Inilah 10 Altcoin Terbaik Yang Menguntungkan di Tahun 2022

Nasional

  • Nasional25/06/2022
    Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km Dilepas Kapolri
  • Nasional, Politik25/06/2022
    Fraksi Demokrat Soroti Batas Wilayah dan Kesejahteraan Rakyat Terkait …
  • Nasional, Pasaman Barat24/06/2022
    Rezka Oktoberia Bantu Kawal dan Suarakan Percepatan Nagari Persiapan P…
  • Nasional23/06/2022
    Elektabilitas Demokrat Dipimpin AHY Naik Capai 11,6 Persen di Litbang …
  • Nasional22/06/2022
    Jokowi Bongkar Organisasi Kemenhan, Ada 2 Organisasi Baru

Internasional

  • Internasional23/06/2022
    Ngeri, Ramalan Ini Ungkap Rusia Perang dengan NATO Bentar Lagi
  • Internasional22/06/2022
    Breaking News: Gempa M 6,1 Goyang Afghanistan, 280 Tewas
  • Internasional22/06/2022
    Mantan Presiden Rusia Dmitry Ungkap Biarkan AS Merangkak & Meminta
  • Internasional22/06/2022
    Inilah Orang Pertama yang Mengunggah Video di YouTube, Segini Kekayaan…
  • Internasional18/06/2022
    Pasokan Gas ke Prancis Terhenti, Perang Rusia Ukraina “Makan Kor…
  • Indeks
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Info Iklan
  • Logo
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Daerah
  • Bola
  • Editorial
  • Metro
  • Showbiz
  • Kuliner
  • Otomotif
  • Opini
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Feature
  • Parlemen
  • Pemprov Sumbar
  • Video
  • Kriminal
  • Mutiara Kata

Follow us

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • RSS
Copyright Minangkabaunews.com - All Right Reserved
Go to mobile version