Headline
Giat Produktif, Babinsa 03 Sipora Siapkan Bibit Padi untuk Warga Binaan Petani Desa Goisooinan Polres Solok Selatan Kembali Amankan Empat Pelaku Judi Jelang Kemerdekaan, Ini Pesan Mengejutkan Komisioner KPAI Jasra Putra terkait maraknya Judi Online Terima Dana Bagi Hasil Rp. 3.899.983.669, Wako Solok ikuti Rakornas Pengelolaan PBD Tidak Main-main, KPK Ringkus 34 Orang: Ada Bupati, Kepala Dinas, Sekda, Kabid cs
Home Metro Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan, Kenapa?

Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan, Kenapa?

Redaksi
24/06/202224/06/2022481 views

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — NAMA sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram ramai disebut dalam daftar yang aksesnya akan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah tanggal 20 Juli 2022.

Hal ini tentu mengundang pertanyaan masyarakat, apa lagi salah mereka? Kominfo mau memblokir untuk apa?

Read More

  • Wujudkan Smart City Wako Solok Jalin Kerjasama Dengan Google
  • WhatsApp, Instagram , Twitter, Netflix, hingga Google Terancam Diblokir, Ini Respon DPR
  • Inilah Cara Pemakaian Fitur Canggih WhatApps Baru, Apa Itu?

Kabar ini terjawab lewat pengumuman yang dirilis oleh Kominfo kemarin.

Kabar tersebut ternyata terkait Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.

Menurut situs Aptika Kominfo, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indomesia maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan.

Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.

PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Dedy mengklaim sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dedy menyebutkan bahwa di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.

Apabila lewat dari tanggal tadi maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa diblokir, namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.

Dedy juga meyakini beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran.

Pihaknya bersama Kominfo tetap menjadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.

facebookgoogleInstagramKominfo RIWhatsApp
Writer: RI
Editor: Rahmat Ilahi
Share

Post navigation

Previous post Masuk Lima Besar, Kelompok Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional Nagari Tambang Dinilai Tim Provinsi
Next post Batang Anai Mengamuk, Jalan Putus Total

Related posts

  • Legislator Senayan Rezka Oktoberia Beri Dukungan Kapolda Sumbar Soal Ungkapan 71 Kasus Perjudian di Ranah Minang 

  • Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

  • Inilah 12 Amal Kebaikan yang Bisa Dilakukan pada Muharram

  • Terbang Perdana, Batik Air Jalin Kerja Sama dengan Tourism Malaysia Di Medan

  • Inilah Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Besaran Biayanya, Lihat!

  • UMKM di Penjuru Nusantara akan Pamerkan produk Unggulan di event UMKM Sumbar Malagak, Catat Tanggalnya!

Add Comment
  • Indeks
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Info Iklan
  • Logo
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Daerah
  • Bola
  • Editorial
  • Metro
  • Showbiz
  • Kuliner
  • Otomotif
  • Opini
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Feature
  • Parlemen
  • Pemprov Sumbar
  • Video
  • Kriminal
  • Mutiara Kata

Follow us

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • RSS
Non AMP Version
Copyright Minangkabaunews.com - All Right Reserved
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kabupaten
    • Tanah Datar
    • Agam
    • Lima Puluh Kota
    • Padang Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Dharmasraya
    • Kab. Solok
    • Solok Selatan
    • Sijunjung
    • Mentawai
  • Kota
    • Padang
    • Bukittinggi
    • Padang Panjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
    • Solok
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Seni Budaya
Exit mobile version