MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Ketua Komisi 1, Dedi Fatria, S.H., M.H, Wakil Ketua, Shabirin Rachmat, S.Sos dan anggota, Yerry Amiruddin, S.E., Ir.Hj.Rahmi Brisma, Arnis Malin Palimo, Jon Edwar, S.T dan M.Taufik, M.M, Tuanku Mudo, menggelar rapat kerja (raker) dengan seluruh OPD Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Raker tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan pegawai non aparatur sipil negara (ASN), berlangsung di dalam ruang utama gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (23/1/2025).
Ketua DPRD Bukittinggi, H.Syaiful Efendi, Lc., M.A, menyampaikan apresiasi pada Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi dengan cepat menanggapi aspirasi pegawai non ASN. Persoalan ini memang penting dibahas dengan seksama, agar didapat informasi dan solusi terbaik bagi pegawai kota Bukittinggi.
“Mereka tentu ingin kejelasan terkait status mereka, kita berharap, melalui rapat ini, dapat menjawab apa yang menjadi keresahan dari teman-teman tenaga non ASN ini,” kata Syaiful dalam keterangannya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, menyampaikan persoalan yang dihadapi tenaga non ASN Kota Bukittinggi ini, bukan masalah sepele. Banyak pertanyaan dari anggota dewan, kenapa hanya 150 formasi saja yang dibuka oleh pemko? sementara jumlah tenaga kontrak kota Bukittinggi mencapai 1.494 orang.
“Ke depan, kita dari Komisi I, akan adakan rapat kerja khusus dengan BKPSDM. Karena ada tiga persoalan. Pertama, Pegawai Non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN, tapi belum lulus pada seleksi tahap 1.”
“Teman-teman yang tidak lulus tersebut, akan masuk PPPK paruh waktu, tapi bagaimana caranya mereka ini bisa jadi PPPK penuh waktu, karena masa kerjanya sudah cukup lama, ada yang belasan tahun,” ungkap Dedi Fatria.
Kedua, kata Dedi Fatria, bagaimana pula nasib mereka yang belum pangkalan data base BKN, apakah setelah ikut seleksi tahap 2, bisa masuk PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu. Ketiga, ada juga yang belum cukup masa kerja 2 tahun, sehingga tidak bisa juga ikut seleksi tahap 2.
“Memang ada rentetan persoalan tentang ini, Namun, secara bertahap ini akan kita coba selesaikan. Kita minta pada BKPSDM untuk fokus dengan masalah ini. Memang ada aturan yang memang harus menunggu dari pusat, ada juga persoalannya terkait anggaran kita untuk belanja pegawai,” sebutnya.
“Tapi tentu ada solusinya. Apakah tenaga honorer yang sudah bekerja selama ini, bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu secara bertahap? Ini yang kita upayakan,” tambah Dedi Fatria, diamini Anggota Komisi I DPRD, Rahmi Brisma, Arnis Malin Palimo, Yerry Amiruddin, M.Taufik, Jon Edwar dan Shabirin Rachmat.
Sedangkan Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yoza, didampingi Kepala BKPSDM, Tedy Herwandi, menyampaikan hingga saat ini, pegawai non ASN Kota Bukittinggi berjumlah 1.494 orang, 405 masuk database, tapi belum lulus seleksi PPPK tahap 1. Kemudian, dari 1.494 itu, pegawai non ASN Bukittinggi yang belum masuk dalam database BKN, berjumlah 896 orang.
“Seleksi PPPK dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non ASN. Seleksi dibagi dalam dua tahap. Seleksi PPPK tahap I, diikuti 553 orang dan lulus 148 orang dari 150 formasi. Tahap 2 akan diikuti 661 orang pelamar,” ungkapnya.
Bagi tenaga kontrak saat ini, kata Isra, akan tetap dibayarkan gajinya, seperti tahun 2024, termasuk bagi yang lulus ataupun tidak lulus PPPK tahap 1, hingga diangkat menjadi calon ASN.
“Ya, khusus bagi seleksi tahap 1 yang belum lulus, diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan dengan melalui mekanisme secara bertahap, diupayakan dapat menjadi PPPK Penuh waktu nantinya, sesuai aturan yang berlaku,” terang Isra Yoza menutup. (*)