Komisi Fatwa MUI Sumbar Dr. Firdaus Ingatkan Batas Waktu Sholat Isya dan Keutamaan Sholat di Awal Waktu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Anggota Hisab Nasional Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM), Dr. Firdaus, M.H.I., yang juga merupakan dosen Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat serta anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, menjelaskan tentang batas waktu sholat Isya serta keutamaan menunaikannya di awal waktu.

Dalam keterangannya, Dr. Firdaus menegaskan bahwa waktu sholat Isya dimulai setelah hilangnya cahaya merah di ufuk barat, atau dikenal dengan istilah ‘ghuyub syafaq’. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, batas akhirnya adalah hingga pertengahan malam atau tengah malam syar’i, yang dihitung dari waktu maghrib hingga subuh dan dibagi dua. Namun, menurut pendapat mazhab Hanafi, waktu Isya dapat diperpanjang hingga menjelang waktu Subuh.

Lebih lanjut, Dr. Firdaus menekankan bahwa sholat Isya yang paling utama adalah yang dilakukan di awal waktu. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan keutamaan menyegerakan sholat pada waktunya. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti jika seseorang memiliki uzur atau terdapat pertimbangan khusus, maka sholat Isya dapat dilakukan lebih akhir selama masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan.

“Sholat yang paling utama adalah yang dilakukan di awal waktu, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang menundanya, maka masih diperbolehkan selama masih dalam batasan waktu yang disyariatkan,” ujar Dr. Firdaus.

Perlu diingat bahwa waktu sholat ditentukan berdasarkan peredaran matahari, sehingga sebaiknya sholat Isya dilakukan sebelum pukul 00.00 atau jangan sampai terlewat hingga memasuki hari berikutnya.

Dengan demikian, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ketepatan waktu dalam melaksanakan sholat Isya serta memahami batas waktunya agar tidak keluar dari ketentuan syariat yang telah ditetapkan.

Related posts