Komisi II DPRD Padang Bahas LHP 2024: Optimalisasi PAD dan Penertiban Pajak Jadi Fokus

  • Whatsapp

PARIWARA DPRD PADANG, MINANGKABAUNEWS.com – Selama dua hari (27-28 Mei 2025), Komisi II DPRD Kota Padang mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. Rapat ini mengungkap sejumlah celah dalam pengelolaan pajak daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi II DPRD Kota Padang mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

Temuan Kritis dan Respons
1. Pajak Sarang Walet yang Terabaikan
BPK menemukan puluhan pengusaha sarang walet belum tercatat sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda Padang, Indra Jaya, mengakui kelemahan ini:
“Kami sedang bekerja sama dengan Balai Karantina untuk pendataan menyeluruh. Tahun ini target kami 100% pelaku usaha sudah tertib.”

Komisi II DPRD Kota Padang mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

2. Kebocoran PBJT Listrik
Industri seperti PT Semen Padang yang memproduksi listrik mandiri belum sepenuhnya membayar pajak.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Faizal, menegaskan: “Ini potensi ratusan miliar! Pemerintah harus berani tindak tegas, termasuk sanksi administrasi.” Katanya

Komisi II DPRD Kota Padang mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

3. Belanja Makanan/Minuman Instansi Pemerintah
Transaksi di kantor pemda banyak yang belum dipungut PBJT.
Kepala DPMPTSP, Rina Marlina, berjanji memperbaiki:

“Kami akan integrasikan sistem e-billing dengan vendor catering mulai Juli 2025.” Tuturnya

Komisi II DPRD Kota Padang mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

Ketua DPRD Padang, Muharlion, menyoroti pentingnya transparansi:

“Jangan hanya terima laporan 10% pajak dari pengusaha walet. Turun ke lapangan! Hitung langsung jumlah sarang yang diproduksi!” Katanya

Wakil Ketua Komisi II, Miswar Djambak juga menambahkan visi jangka panjang:
“Target PAD Rp1 triliun harus diraih dengan menjadikan Padang sebagai kota wisata berbasis pajak progresif.” Katanya

Komisi II DPRD Kota Padang mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

Langkah Konkret
– Pendataan ulang wajib pajak sarang walet (deadline Agustus 2025).
– Penerbitan SKPDKB untuk PBJT listrik pada September 2025.
– Pelatihan teknis pemungutan pajak bagi ASN terkait.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri seluruh fraksi dan 12 OPD terkait. (Adv)

Related posts