MINANGKABAUNEWS.com, PADANG ARO — Koperasi tambang emas adalah badan hukum koperasi yang kini memiliki peluang lebih besar untuk mengelola tambang emas secara legal, setelah adanya regulasi baru (PP No. 39 Tahun 2025).
Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara Mulyadi Elhan Zakaria mengatakan, Banyak manfaat dengan keberadaan koperasi tambang rakyat ini seperti Memperbolehkan koperasi mengelola WIUP Minerba bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.
“Selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan,” ujarnya.
Dia mengatakan, koperasi dalam sektor pertambangan yang sebelumnya didominasi korporasi besar, dengan syarat koperasi harus memenuhi ketentuan administrasi dan lokasi yang relevan.
Sekarang dengan Peraturan pemerintah, membuka pintu bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang emas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, yang mengubah PP 96/2021.
Koperasi kini bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga memberikan dasar hukum untuk kegiatan pertambangan yang lebih terstruktur.
Di Solok Selatan ada pengusaha yang mendirikan koperasi tambang rakyat, ini selaras dengan apa yang diharapkan oleh pak Presiden selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Penambang harus BerKoperasi, dan kedepan lajunya koperasi akan dikawal penuh oleh Permentri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang penting hari ini berkoperasi, juknis teknis kita tunggu sesuai peraturan pemerintah.
“Tujuan kebijakan ini mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal, sejalan dengan amanat UUD 1945, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koperasi,” katanya.
Sementara itu Rantau Edi Saputra sebagai pendiri sekaligus ketua koperasi mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini.
“kami rakyat kecil mengucapkan terimakasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan dikampung kami sendiri,” ujarnya.
Turut hadir dalam pendirian Koperasi Tambang Rakyat tersebut diantaranya para penambang, Koordinator Wilayah I IKTN Khairul Saleh Sipahutar, dan Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi, tokoh masyarakat setempat Dato’ Apri Yono dan Rusman Efendi beserta calon pengurus Koperasi.






