Korban Longsor Kabupaten Solok Tak Miliki Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

Warga membawa korban Longsor tambang emas (ist)

 

Solok, (Minangkabaunews) – Sebanyak 25 warga kecelakaan kerja akibat tertimbun longsor yang diduga terjadi di lokasi tambang emas di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Kamis sore 26/09.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, mengatakan, mendapatkan informasi tenaga kerja mengalami kecelakaan, lalu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menerjunkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung untuk melakukan koordinasi untuk melalukan identifikasi data korban.

“Berdasarkan hasil indentifikasi bahwa seluruh korban longsor pada tambang emas tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya. Padahal harusnya bisa mendaftar secara mandiri dengan pekerjaan sebagai penambang rakyat

Ia menyampaikan turut berduka atas kejadian yang menimpa pekerja tambang di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

Dia menjelaskan, jika para pekerja tambang tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan minimal Rp.70 juta dan beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp.174 juta

Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami luka-luka akan mendapakan perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Momentum ini semoga menjadi pembelajaran, karena setelah kejadian lahar dingin di Agam dimana dari 67 korban hanya 2 yang peserta aktif BPJAMSOSTEK, kita langsung edukasi manfaat BPJamsostek dan koordinasi untuk program perlindungan pekerja rentan agar kejadian serupa tak terjadi di wilayah kerja Cabang Solok melalui APBD dan APB Nagari, Baznas, dan sistem keagenan, sayangnya belum terimplementasi dengan baik,” imbuhnya.

Oleh sebab itu butuh bantuan dukungan dan monitor implementasi regulasi dari Pemkab dan OPD terkait agar kejadian ini tak terulang dilain waktu sebab untung sepanjang jalan, malang sekejap mata.

Dia menyebutkan, hanya BPJAMSOSTEK yang tetap memberikan perlindungan ketika terjadi musibah bencana alam (force majure), karena merupakan program negara yang dikelola secara nirlaba.

Informasi yang di dapatkan hingga saat ini 12 korban jiwa dan 13 mengalami luka-luka.

Lokasi dan kondisi medan yang sulit dan tidak bisa diakses oleh kendaraan serta rawan longsor susulan menjadi kendala proses evakuasi para korban menjadi kendala dalam melakukan evakuasi korban.

Sekali lagi kami mengetuk nurani semua pihak untuk mempergunakan kewenangannya mendorong semua warganya yang bekerja segera daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri, tanpa menunggu adanya bantuan iuran dari pihak manapun.

Related posts