MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – Saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler Zohirin Sayuti ketua Kormi kota Sawahlunto mengatakan bahwa Inorga yang akan diberangkatkan harus di SK kan oleh Provinsi.
Sementara pada saat sekarang ini lagi Efesiensi, dan kota Sawahlunto belum menganggarkan di APBD pada tahun 2025 untuk Dana Hibah Kormi.
Lagian untuk pencairan Dana Hibah harus melalui Bendahara Kormi, bahkan Inorga lain masih banyak yang lebih dahulu eksis dari KLPI tentu kami pertimbangkan lebih dahulu, katanya. Senin (02/06/2025)
Bahkan Kormi sendiri belum juga ada mengusulkan untuk pengusulan permintaan Dana Hibah bahkan sama sama kita ketahui legalitas KLPI itupun masih belum terdaftar di Kesbangpol. Disebabkan begitu banyaknya persyaratan yang belum terpenuhi.
Bahkan kepengurusan KLPI kota Sawahlunto seakan akan tidak mengikuti aturan aturan tertentu dan juga tidak transparan terhadap sesama pengurus hingga empat orang pengurus mengundurkan diri secara serentak, dan lebih parah lagi bendahara pun ikut mengundurkan diri.
Afriyanti bendahara yang mengundurkan diri menyampaikan bahwa Proposal dibuat ditanda tangani oleh ketua sendiri, padahal apabila dalam organisasi menjalankan proposal setidaknya juga di masukkan sekretaris ataupun bendahara.
Sementara itu, Kesbangpol menjawab, memang pernah datang kesini tapi dari sembilan belas (19) persyaratan baru dua (2) syarat yang di, berarti KLPI kota sawahlunto belum memiliki legalitas yang sah di kota ini. (Atra)






