KPAI Apresiasi Korban Kanjuruhan Kini Miliki Orang Tua Asuh

  • Whatsapp
Komisioner KPAI, Jasra Putra (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi korban kini memeliki orang tua asuh.

“Alhamdulillah, kini anak penyintas korban tragedi Kanjuruhan sudah memiliki orang tua asuh,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/10/2022).

Read More

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, Dari lokasi Musyawarah Nasional Fornas LKSA PSAA yang dihadiri 600 peserta di Tanah Bumbu Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kami mengapresiasi niat Giring Ganesha Ketua Umum PSI dan Budi Hermanto Kapolresta Malang, yang menyatakan kesiapannya mengasuh anak anak korban tragedi Kanjuruhan. Bahwa negara kita punya mandat dalam ratifikasi Konvensi Hak Anak di kluster 2 tentang pengasuhan alternatif.

“Saya kira ini semangat yang diinginkan dari 600 aktifis panti anak yang sedang bermunas Fornas LKSA PSAA di Kalimantan Selatan, dalam rangka mengkampanyekan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang untuk anak anak yang terlepas dari keluarga karena berbagai sebab. Sebelumnya Fornas LKSA PSAA melalui Panti Asuhan Bayi Sehat bersama Dinas Sosial Jawa Barat membantu proses pengasuhan alternatif yang dilakukan keluarga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dan karena upaya kelekatan, kemauan semakin dan baik, akhirnya  didaulat menjadi Duta Foster Care Indonesia,” tuturnya.

“Kami mendorong lebih banyak lagi orang tua yang siap mengasuh anak yatim, piatu dan yatim piatu, karena jumlahnya masih empat juta lebih anak yatim, anak piatu dan yatim piatu. Dari data tersebut, diantaranya sekitar 950.000 anak yang kedua orang tuanya meninggal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2022,” imbuhnya.

Artinya kalau pemerintah mencatat ada 6000 lebih lembaga pelayanan mengasuh anak yang terdaftar, maka jika di rata rata setiap panti memiliki 50 anak saja, maka baru tercapai 300.000 anak. Artinya gerakan pengasuhan berbasis keluarga jangka panjang, masih sangat membutuhkan jutaan calon orang tua  asuh (COTA) yang mau dan mampu mengasuh secara terencana dan jangka panjang. Karena pilihan di lembaga adalah pilihan terakhir.  Sebagaimana mandat PP Pengasuhan Anak yang memandatkan ketika anak terlepas dari keluarga mendahulukan keluarga sedarah (kindship care) dan keluarga pengganti (Foster care) serta lembaga sebagai pilihan terakhir (last resort).

Lanjutnya, Bahkan warisan leluhur budaya pengasuhan yang berkembang di Nusantara, juga memerankan tanggung jawab keluarga besar terdekat, seperti di Jawa Barat kita mengenal istilah kukut atau ngenger, di Sumatera Barat kita mengenal istilah Ninik mamak dan di Ambon kita mengenal istilah mata. Artinya kekuatan pengasuhan anak dijamin negara, budaya dan pemerintah. Sehingga seharusnya tidak ada keraguan bagi mereka yang ingin mengasuh anak. Karena ada cara melalui pemerintah dan juga melalui lembaga masyarakat yang telah di akreditasi pemerintah tentunya, jadi tidak semua lembaga sosial yang mengasuh anak bisa melakukan.

Sejak Peraturan Pemerintah nomor 44  tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak ini ditanda tangani, negara dan Fornas LKSA PSAA sangat menginginkan jutaan orang tua mau mendaftar menjadi orang tua asuh. Karena banyak faktor yang sangat penting agar anak tidak tercerabut dari akar terdekatnya, baik identitas, budaya, agama. Karena jika anak berpindah terlalu jauh akibat tidak lepas pengasuhan orang tua berbagai sebab, akan membawa faktor psikologis, menganggu tumbuh kembang pada masa depannya. Seperti yang terjadi dengan beberapa anak yang tidak tahu orang tuanya, kemudian di besarkan di propinsi lain atau negara lain, dan ketika telah dewasa mencari identitas asalnya dan mencari apakah orang tuanya masih ada. Mereka berbulan bulan, bertahun tahun bahkan seumur hidupnya di bayangi permasalahan mencari orang tua kandung.

Menurutnya, Bagi mereka yang memiliki niat besar mengasuh, negara melalui Kementerian Sosial telah memberikan jaminan dan dukungan, dengan langkah pertama mendaftarkan ke Dinas Sosial setempat, kemudian dukungan langsung dari rumah oleh pekerja sosial, kemudian ada asessment untuk mendukung pengasuhan orang tua baik secara kapasitas, ada dukungan negara seperti bantuan essensial, bantuan terintegrasi, ada surat izin mengasuh yang diperbaharui setiap tahun, begitu juga ada proses identitas calon orang tua asuh, yang semuanya sangat mudah dilakukan, tidak sampai sebulan COTA akan bisa mengasuh anak. Namun bila ada keinginan mengadopsi anak dapat diputuskan dalam persidangan.

Dirinya menambahkan Ada mandat sangat penting dari PP Pengasuhan Anak, yaitu tersedianya calon orang tua asuh yang telah tersertifikasi pemerintah. Artinya merekrut calon orang tua asuh menjadi sangat penting. Agar sejak dini, Indonesia telah memiliki daftar calon orang tua asuh sementara atau calon keluarga pengganti (Foster Care). Sehingga ketika terjadi seperti insiden Kanjuruhan, misalnya,  negara bersama calon orang tua asuh bisa lebih intervensi cepat, sejak awal, menyeluruh. Termasuk ketika terjadi peristiwa bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, orang tua berhadapan dengan hukum seperti yang dialami FS dan PC. Bahwa sudah ada COTA atau calon orang tua asuh yang mau dan mampu, serta dilengkapi sertifikat negara dan di dukung LKSA PSAA.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts