MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Kasus guru di Sukabumi yang membuat konten romantisasi dengan siswinya bukanlah sekadar “iseng”. Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, ini hanyalah puncak gunung es dari fenomena child grooming yang semakin canggih dan manipulatif.
Pelaku grooming bekerja dengan pola sistematis. Mereka melakukan “riset” terhadap calon korban, mencari celah dari keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Modusnya sering berkedok bantuan: membiayai sekolah, melunasi utang, atau menjanjikan masa depan cerah. Tujuannya jelas: menciptakan hutang budi dan ketergantungan.
“Ketika orang tua sudah merasa berhutang budi, kontrol pun berpindah ke pelaku. Anak menjadi tak berdaya, sementara keluarga enggan melapor karena sungkan atau takut kehilangan ‘bantuan’ yang diberikan,” jelas Jasra.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku kerap berlindung di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau praktisi kesehatan. Mereka memanfaatkan otoritas dan kepercayaan untuk mendekati anak, bahkan melakukan politik adu domba—memisahkan ikatan emosional anak dengan orang tuanya.
Banyak kasus grooming berakhir dengan “perdamaian” atau bahkan perkawinan siri, yang sejatinya adalah bentuk legalisasi pedofilia. Bagi korban, ini bukan solusi, melainkan awal dari penderitaan berlapis.
“Penyelesaian damai hanya membebaskan pelaku, tetapi bagi korban, itu adalah kehancuran masa depan yang permanen,” tegas Jasra.
Trauma akibat grooming tidak langsung terlihat. Ini adalah bom waktu psikologis. Menteri Kesehatan RI telah mengingatkan, trauma masa kecil akibat kekerasan seksual dapat memicu gangguan kejiwaan berat di kemudian hari, seperti anxiety hingga skizofrenia.
“Kita tidak boleh menunggu sampai jiwa anak runtuh baru bertindak,” seru Jasra.
Untuk memutus mata rantai grooming, KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. RUU ini diharapkan dapat menjadi pedoman nasional yang mengatur standar perilaku semua orang dewasa yang berinteraksi dengan anak, baik di sekolah, lembaga agama, maupun dunia maya.
“Kita butuh aturan yang jelas agar tidak ada lagi dalih ‘hanya bercanda’ saat batasan anak dilanggar. Juga untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak bersih,” papar Jasra.
Di era digital, grooming semakin berkamuflase. Pelaku bisa bersembunyi di balik konten kreatif atau kedok perhatian. Untuk itu, KPAI mengajak semua pihak—orang tua, pendidik, dan penegak hukum—untuk tidak permisif.
“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Melindungi anak berarti menjaga bangsa dari kehancuran mental. Kembalikan anak pada dunianya, jangan bebani mereka dengan hasrat viralitas atau emosi dewasa,” pungkas Jasra.
Sekedar diketahui Grooming adalah kejahatan terstruktur yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi dan psikologis keluarga.
· Penyelesaian “damai” justru melukai korban dua kali: secara fisik dan oleh sistem yang seharusnya melindungi.
· Trauma grooming adalah bom waktu yang dapat meledak menjadi gangguan jiwa berat di masa dewasa.
· RUU Pengasuhan Anak diperlukan sebagai pedoman dan payung hukum untuk melindungi anak di semua ranah.
· Untuk Orang Tua: Waspada dan jaga komunikasi dengan anak. Jangan tergiur janji bantuan yang mengikat.
· Untuk Pendidik & Tokoh Masyarakat: Jadilah figur pelindung, jangan kecewakan kepercayaan yang diberikan.
· Untuk Penegak Hukum: Tegas dan profesional. Jangan beri ruang pada penyelesaian yang merugikan korban.
· Untuk Pemerintah & Legislatif: Segera sahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai bentuk perlindungan konkret.
Melindungi anak adalah investasi terbesar bagi masa depan bangsa.






