KPAI Buka Saluran Pengaduan Terkait Jajanan Anak Berbahan Babi dengan Dugaan Sertifikasi Halal Palsu

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka layanan pengaduan masyarakat menyusul temuan BPOM dan BPJPH atas sejumlah produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine), meski mengklaim sertifikasi halal. Kasus ini memicu kekhawatiran publik, terutama karena produk tersebut dikonsumsi anak-anak dan berpotensi mengancam kesehatan serta melanggar prinsip keagamaan.

BPOM dan BPJPH mengidentifikasi beberapa produk yang positif mengandung porcine, di antaranya:
– Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
– Chomp Chomp Car Mallow
– Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel untuk kue dan minuman)
– Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
– AAA Marshmallow Rasa Jeruk

Produk-produk ini telah tersebar luas di pasaran, termasuk di platform e-commerce, dengan total penjualan mencapai puluhan juta unit. KPAI menilai temuan ini sebagai indikasi praktik penipuan sertifikasi halal yang membahayakan konsumen, khususnya anak-anak.

Wakil Ketua KPAI, Dr. Jasra Putra, mempertanyakan integritas proses sertifikasi halal dan pengawasan BPOM.

“Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses ini, mirip kasus obat sirup beracun tahun 2022 yang merenggut nyawa anak,” ujarnya.

KPAI juga mendesak kepolisian menyelidiki kemungkinan perubahan komposisi produk pascasertifikasi awal.

Berdasarkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang terbukti mencantumkan label halal palsu dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. KPAI juga menuntut pertanggungjawaban produsen untuk menarik produk dan memberikan ganti rugi kepada konsumen.

Selain masalah kehalalan, produk-produk ini mengandung kadar gula, lemak, dan garam berlebihan yang meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular pada anak. Data terbaru Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menunjukkan kasus diabetes anak melonjak 70 kali lipat sejak 2010, dengan prevalensi 2 per 100.000 jiwa pada awal 2023.

Adapun langkah Mitigasi yang didorong KPAI antara lain:
1. Penarikan Segera: BPJPH dan BPOM harus memastikan produk ditarik dari seluruh jaringan distribusi, termasuk e-commerce, dalam waktu 60 hari.
2. Audit Lembaga Sertifikasi: Investigasi independen terhadap laboratorium halal untuk memverifikasi akurasi proses pengujian.
3. Edukasi Publik Intensif: Sosialisasi kepada orang tua dan sekolah untuk memeriksa label halal, komposisi nutrisi, dan masa kedaluwarsa produk.
4. Pengawasan Multisektor: Pemerintah daerah diminta memperketat inspeksi di warung, kantin sekolah, dan pasar tradisional.

KPAI memberikan panduan praktis bagi orang tua dalam memilih jajanan anak:
– Verifikasi Logo Halal: Pastikan logo halal tercetak jelas dan valid melalui situs bpjph.halal.go.id.
– Batasi Konsumsi Gula dan Lemak: Hindari produk dengan kadar gula >10g, lemak >5g, atau garam >300mg per saji.
– Cek Kondisi Kemasan: Pastikan kemasan utuh, tidak rusak, dan tanggal kedaluwarsa masih berlaku.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi produk anak. KPAI berjanji memantau proses hukum dan mendorong transparansi hasil investigasi. Masyarakat dapat melaporkan temuan melalui: WhatsApp KPAI: 0811-1002-7727, Email: pengaduan@kpai.go.id dan https://www.kpai.go.id/hubungi-kami

Dr. Jasra Putra mengungkapkan keprihatinan pribadi: “Anak saya pun pernah mengonsumsi produk ini. Ini alarm bagi kita semua.”

KPAI mendesak pemerintah memperluas edukasi hingga ke daerah terpencil dan memastikan produk di pasaran memenuhi aspek keamanan, kesehatan, dan kehalalan.

Related posts