MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), seraya memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah lebih dahulu memproses kasus tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keputusan ini saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, langkah ini diambil karena Kejagung sudah memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut, lengkap dengan upaya paksa yang telah dilakukan.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Setyo dengan nada hormat terhadap proses hukum yang berjalan.
Lebih jauh, Setyo menyatakan optimisme dan kepercayaannya terhadap profesionalisme jaksa dalam mengungkap kasus ini. Ia menilai proses yang berjalan telah menunjukkan transparansi dan menjadi bagian dari keterbukaan penegakan hukum di Indonesia. “Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi,” tambahnya.
Adapun koordinasi lintas lembaga tetap menjadi perhatian. “Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” jelas Setyo, menekankan bahwa sinergi antarinstitusi akan terus dijaga.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka pada 3 Juni 2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya diduga melakukan mark up harga pengadaan serta menunjuk yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka sebagai pelaksana dapur MBG (SPPG), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
KPK sendiri sempat melakukan penyelidikan di awal kasus, namun kini memilih untuk bersikap kooperatif dan memberikan ruang bagi Kejagung untuk menyelesaikan proses penyidikan yang sudah berjalan. Keputusan ini sekaligus menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, demi kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air.






