MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat telah memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 tanpa diikuti oleh bakal calon perseorangan atau jalur independen.
Kepastian itu, setelah KPU tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketua KPU melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mentawai Suryandika dalam keterangan pers menjelaskan, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024.
“Kita sudah tunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Namun tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen pencalonan. Untuk bakal calon perseorangan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai dikatakan nihil”, ujar Suryandika kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers. Selasa (14/05/2024) di Kantor KPU Km 7.
Sehingga dipastikan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 tidak ada pasangan bakal calon perseorangan.
“Kita akan menunggu pencalonan lewat pengusung partai politik pada Agustus mendatang sesuai aturan”, tutup Suryandika. (Tirman)






