KPU Kota Padang Siapkan Skenario Jelang Putusan Sela Sengketa Pemilu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang tengah bersiap menghadapi putusan sela terkait sengketa pemilu dengan pemohon Hendri Septa-Hidayat. Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama, menyampaikan bahwa keputusan ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Jika majelis Hakim MK memutuskan untuk melakukan dismissal (menolak gugatan), maka KPU Kota Padang akan segera menetapkan hasil pemilu pada 6 Februari 2025.

Namun, jika perkara berlanjut ke tahap sidang pembuktian, KPU Kota Padang akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menyiapkan semua skenario yang mungkin terjadi, baik jika perkara dihentikan maupun jika berlanjut ke tahap pembuktian. KPU Kota Padang berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi,” ujar Randy Adi Tama, Selasa, (4/2/2025).

Ia menambahkan KPU Kota Padang memastikan bahwa setiap tahapan sengketa pemilu akan dijalankan dengan profesional dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts