MINANGKABAUNEWS, SOLOK – KPU Kota Solok gelar rapat koordinasi Kampanye Bersama Media Cetak dan Elektronik Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, di Premiere Hotel Syari’ah Pandan Kota Solok, Minggu (3/11/2024).
Nara sumber Rakor dengan awak media ini yaitu Ketua PWI Kota Solok diwakili Sekretaris PWI Sumatera Barat, Firdaus Abie, dan KPID Sumatera Barat, Eka Jumiati.
Firdaus Abie mengangkat tema “Peran Media Masa dan Kode Etik Jurnalistik” dan Eka Jumiati mengangkat tema “Peran KPID Dalam Mengawasi Iklan Media Elektronik”.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada awak media cetak dan elektronik plus Diskominfo Kota Solok dan Kesbngpol Kota Solok.
Ariantoni menyebutkan peran media sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Solok tahun 2024. Media merupakan salah satu mitra KPU Kota Solok dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat terkait dengan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Dalam pilkada ini, seluruh unsur masyarakat memiliki peran sangat penting untuk kesuksesan pemilihan kepala daerah secara serentak. Tanpa dukungan dan peran semua masyarakat, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak tidak akan berjalan dengan lancar, karena yang akan memilih adalah masyarakat tersebut.
Tommy Farto, Divisi Tekhnis KPU Kota Solok menyebutkan menjelang pemilihan kepala daerah secara serentak tanggal 27 November 2024, KPU Kota Solok sudah melaksanakan berbagai tahapan pilkada, termasuk terkait Paslon, kampanye, debat terbuka, dana kampanye, pemilihan PPS dan KPPS, simulasi pemungutan suara, dan lainya.
Abdul Hanam, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok mengaku hingga hari ini belum menerima laporan terkait sengketa pemilu, baik terkait pelaksanaan tahapan maupun sengketa di Paslon. Artinya kita harus tahu dengan regulasi dan aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum terkait pemilu serentak tahun 2024. Karena itu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua jajaran KPU harus paham aturan tersebut.
Desy Arisandi, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Solok mengatakan, KPU sudah mendirikan posko pindah memilih dengan tujuan memberikan akses kepada pemilih yang masuk dan keluar Kota Solok, dengan catatan tercatat sebagai pemilih secara nasional. Selaim itu ada empat kategori lagi yang dilakukan KPU Kota Solok, terutama pemilih sakit, pemilih dalam tahanan, dan pemilih dalam bencana alam serta pemilih cacat/disabilitas.
Yance Gafar, Divisi Sosdik dan SDM KPU Kota Solok menuturkan KPU sudah memfasilitasi berbagai keperluan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Di antaranya APK dan fasilitas debat Paslon dengan random dimana menit permenitnya harus tepat, dan ini akan diatur EO yang ditunjuk KPU. Selain itu ada iklan media cetak dan elektronik, semua akan diatur dalam waktu rentang kampanye di media.
Firdaus Abie, Sekretaris PWI Sumatera Barat menjelaskan media berperan dalam membantu KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih melalui pemberitaan pada media bersangkutan. Media juga ikut mensosialisasikan proses dan tahapan pemilihan kepala daerah kepada masyarakat, dengan tetap mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Eka Jumiati, KPID Sumatera Barat mengungkapkan KPID berperan menetapkan standar, menyusun peraturan, mengawasi, dan memberikan sanksi, serta melakukan koordinasi/kerjasama dengan pemerintah dan lembaga.
Sementara, tugas KPID yaitu menjamin, membantu pengaturan, membangun iklim persaingan yang sehat, memelihara tatanan informasi, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan terkait pemberitaan media elektronik.***